Mantan Kepala Desa Batang Bahal Tersandung Kasus Korupsi

Laporan wartawan sorotnews.co.id : M.Suryadi. 

PADANGSIDIMPUAN, SUMUT – Kejaksaan Negeri Padangsdimpuan mengeluarkan surat Penetapan tersangka serta Penahanan terhadap Mantan Kepala Desa Batang Bahal inisial SS, atas kasus tindak Pidana Korupsi APBDes Batang Bahal TA. 2021 dan TA 2022 sesuai dengan Surat Penahanan : PRINT-02/L.2.15/Fd/04/2024 tertanggal 30 April 2024.

Bacaan Lainnya

Sesuai dengan informasi yang Disampaikan Kepala Kejaksaan Dr. Lambok Sidabutar SH MH melalui Kepala Intelejen Yunius Zega SH MH bahwa Penahanan tersangka SS sesuai dengan hasil penyelidikan atas laporan Inspektorat Kota Padangsidimpuan Telah menyalahgunakan Alokasi Dana Desa ( ADD) untuk desa Batang Bahal tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp. 366.000.000 (tiga ratus enam puluh enam juta rupiah).

Surat Penahanan SS berlaku mulai 30 April s/d 19 Mei 2024 (20 Hari) adapun alasan tersangka ditahan sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP karena alasan subjektif dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan alasan objektif.

Tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3,UU no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta terncam Hukuman penjara Lima (5) Tahun atau lebih.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *