Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
MAKASSAR, SULSEL – Burhanuddin, pemilik motor Scoopy plat DD 5923 LH, yang mana motornya diduga telah dirampas oleh oknum debt collector menyayangkan sikap Penyidik Tipidter Polrestabes Makassar yang hingga saat ini belum memberikan kepastian hukum atas kasus yang dilaporkannya.
“Sudah 7 bulan kasus saya, tak ada kejelasan tersangkanya. Ada apa dengan penyidik Tipidter Polrestabes Makassar,” kata Bur, sapaan akrab Mr. Burhanuddin, Selasa (7/5/2024).
Bur berjanji akan melaporkan Kapolrestabes, Kasat Reskrim, Kanit Tipidter hingga para penyidik yang menangani kasusnya ke Propam Polda Sulsel, Mabes Polri, hingga menyurat ke Komisi Perpolisian Nasional (Kompolnas), lantaran kasusnya sampai saat ini tidak juga mendapatkan kepastian hukum alias belum ada penetapan tersangkanya.
“Saya dan pimpred Media Sorot News dimana saya bernaung sebagai Wartawan nya, dalam waktu dekat ini akan melapor ke Propam Polda Sulsel, ke Mabes Polri, hingga Kompolnas. Saya akan terus berusaha mencari keadilan dan tidak akan gentar sedikit pun,” tegas Bur.
Kasus dugaan perampasan motornya oleh oknum debt collector yang telah ia laporkan ke Unit Tipidter Polrestabes Makassar hingga memasuki 7 bulan ini tak kunjung ada perkembangan, terlebih lagi kepastian hukum yang jelas.
“Sudah memasuki 7 bulan kasus tersebut tidak ada kepastian hukum. Selaku korban tentu saya kecewa dan berharap Kapolda Sulsel mencopot Kapolrestabes Makassar dan mengevaluasi kinerja Kasat, Kanit Tipidter dan penyidiknya ini,” kata Bur.
Bur berjanji akan terus mengawal kasusnya hingga mendapatkan kepastian hukum yang jelas, minimal segera ada penetapan status tersangka dalam kasus dugaan perampasan yang telah ia laporkan ke Unit Tipidter Polrestabes Makassar.
“Jadi saya berharap penyidik tidak mencoba membuka upaya, yang didugaa kongkalikong dengan pihak terlapor, karena saya akan tempuh upaya hingga ke Kapolda Sulsel dan Kapolri serta Kompolnas sebagai masyarakat kecil yang dizalimi,” tegas Bur.
Ia menceritakan, awal kasus yang ia laporkan ke Polrestabes Makassar itu bermula pada saat motor miliknya itu dikendarai oleh anaknya bernama Ficky Al Muharram, untuk mencari nafkah sebagai driver maxim.
Namun saat melintas di Jalan Hertasning, Makassar, motor yang dikendarai anaknya tersebut, tiba-tiba dihentikan di tengah jalan oleh oknum Debt Collector yang mengaku suruhan pembiayaan WOM Finance yang beralamat di Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan.
“Kejadiannya Selasa 24 Oktober 2023,
15 ,00 Wita, motor ditahan oknum Debt Collector di tengah jalan, lalu diarahkan ke Kantor WOM Finance di Jalan Pengayoman dengan alasan hendak mengambil surat perjanjian pembayaran angsuran yang ke 18,” terang Bur.
Setibanya di Kantor WOM Finance, sebut Bur, oknum Debt Collector itu hanya memberi surat kepada anaknya yang isi suratnya perihal surat penitipan kendaraan yang bernopol DD 5923 LH.
Bukan itu saja, lanjut Bur, oknum Debt Collector juga meminta kunci motor yang dikendarai anaknya beserta STNKnya dengan alasan ingin mencocokkan data yang ada. Ternya tidak berikan kembali kunci dan STNK yang berikut kunci pagar Rumah,
“Ternyata oknum Debt Collector itu menyita STNK sama kunci juga motor yang dikendarai anak saya,” ungkap Bur.
Sebagai orangtua Ficky Al Muharram sekaligus pemilik motor, Bur pun mencoba mengonfirmasi peristiwa penarikan motornya di tengah jalan tersebut ke Kantor Wom Finance Cabang Makassar.
Tak hanya itu, ia juga turut mencari tahu alasan Debt Collector WOM Finance itu menyita kunci dan STNK motornya yang dimaksud tersebut ke Kantor WOM Finance.
Setibanya di Kantor WOM Finance, Ficky mengaku ditemui oleh salah seorang staf kantor WOM Finance dan oknum staf tersebut, kata dia, mengatakan surat fidusia sudah ada begitupun dengan surat-surat lainnya keterkaitan dengan kendaraan motor yang menjadi objek masalah.
“Padahal anak saya Ficky Al Muharram katakan hanya diberikan surat penitipan kendaraan motor nomor Polisi DD 5923 LH setelah ia meninggalkan Kantor Wom Finance Cabang Makassar,” kata Ficky Al.
Dari rangkaian peristiwa yang dialaminya itu, Bur selaku pemilik kendaraan bernomor Polisi DD 5923 LH pun langsung melapor ke Polrestabes Makassar dengan delik aduan dugaan Perampasan Motor yang dilakukan oleh oknum Debt Collector.
“Ini namanya perampasan secara paksa. Mereka Debt Collector itu mengada-ada karena tidak bisa menunjukan surat Fidusia dari Pengadilan juga dari Kemeterian Hukum dan HAM Makassar,” ujar Bur.
Saat kendaraan ditahan oleh Debt Collector, kata dia, anaknya bernama Ficky menghubunginya sebagai pemilik kendaraan merek Scoopy hitam yang ditarik di tengah jalan tersebut.
“Saya atas nama di STNK motor itu, sehingga selaku pemilik kendaraan tersebut saya langsung membuat laporan ke Polisi, dengan bukti LP Nomor : STBL/2221/X/2023/Polda Sulsel/ Polrestabes Makassar,” tegas Burhanuddin menandaskan.*