Laporan wartawan sorotnews.co.id : Jumhani.
JAKARTA – Resmi Pertalite tak dijual lagi di sejumlah SPBU, pihak Pertamina beri penjelasan agar diketahui masyarakat.
Pemerintah dikabarkan sedang merevisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Revisi Perpres No.191/2014 ini nantinya akan mengatur pembatasan pembelian Pertalite.
Tak sedikit yang mengaitkan hilangnya Pertalite dengan rencana pemerintah membatasi penjualan BBM subsdi.
Walau demikian, sebagian besar SPBU Pertamina masih melayani pembelian Pertalite.
“Hingga saat ini kami masih menyalurkan Pertalite di semua wilayah sesuai dengan penugasan yang diberikan Pemerintah. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” tegas Irto.
Katanya sesuai Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022, Pertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), sebagaimana yang dirilis di media gridoto.com.
Sehingga perubahan dalam penyalurannya harus melalui kebijakan Pemerintah.
Irto menambahkan, Pertamina Patra Niaga selaku pihak yang menjalankan penugasan penyaluran BBM subsidi, berkomitmen untuk tetap mengikuti dan menjalankan semua kebijakan yang ditetapkan Pemerintah.
Prinsipnya kami akan ikuti dan jalankan semua kebijakan Pemerintah,” tutur Irto.
Tercatat hingga April 2024, realisasi penyaluran Pertalite secara nasional adalah sebanyak 9,9 juta Kiloliter (KL).
Sementara total Kuota Pertalite tahun 2024 yang telah ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) adalah sebesar 31,7 juta KL.
Sebagai tambahan, Irto menambahkan bahwa pihaknya juga telah mendorong digitalisasi untuk penyaluran BBM Subsidi melalui program Subsidi Tepat.
Program Subsidi Tepat menjadi upaya kami untuk memastikan transparansi penyaluran BBM bersubsidi,” tambah pria ramah tersebut.
Melalui digitalisasi, penyaluran BBM bersubsidi dapat dipantau secara real time, dan mencegah potensi penyelewengan di lapangan,” tutupnya.*