Laporan wartawan soritnews.co.id : Agus Minardi.
MUNA, SULTRA – Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sangat berarti dalam melindungi hak cipta, paten, merek dagang, maupun desain industri bagi pelaku UMKM sebagai perlindungan hukum serta legalitas dan tentunya mencegah pelanggaran HAKI itu sendiri.
Bersama Narasumber Sitti Arina (Analisi Permohonan KI) Menkumham Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjelaskan bahwa berbicara tentang usaha maka berarti usaha itu harus kita jaga. Cara menjaganya tidak rumit yaitu hanya dengan cukup mendaftarkan nama brand nya hingga memiliki badan hukum. Ucap Arina
Sitti Arina turut menjelaskan bahwa haki terdiri atas dua (2) jenis haki yakni hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembahasan sesuai dengan keputusan perundang-undangan.
Sedangkan hak industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seorang desainer atas hasil kreasinya. Hak ini memberikan kepada desainer hak untuk melaksanakan sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut selama periode waktu tertentu.
Arina turut menyebutkan bahwa UMKM juga harus memiliki merek tersendiri yang memiliki badan hukum dimana merek terbagi atas dua jenis yaitu merek individual dan merek kolektif. Agar bagaimana kemudian merek itu hanya digunakan sendiri dan melarang pihak lain untuk menggunakan merek tersebut.
Sitti Arina berharap bagi seluruh pelaku UMKM individual ataupun kolektif agar membuat usahanya memiliki badan hukum. Harapnya
Sitti Muzdalifah (Koordinator Rumah BUMN PLN Muna), berharap bagi seluruh UMKM binaan Rumah BUMN PLN Muna ilmu yg di peroleh pada pelatihan ini bisa bermanfaat sehingga kedepannya UMKM bisa lebih kreatif dan naik kelas sehingga bisa bersaing dengan UMKM d seluruh Nusantara.*