Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur Diduga Proses Paspor PMI Asal Asalan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Suherman. 

JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim ditahun 2023 lalu menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : IMI-GR.01.01-0252, yang menegaskan prosedur permohonan pembuatan Paspor Tarif Nol Rupiah bagi warga negara Indonesia yang ingin ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika terhadap pelayanan Keimigrasian yang mengajukan Paspor 24 halaman dan berlaku lima (5) Tahun dan sekarang sudah ditetapkan menjadi Sepuluh (10) Tahun.

Bacaan Lainnya

Dirjen Imigrasi Silmy Karim meminta jajarannya lebih ketat saat melayani pembuatan paspor Calon Pekerja Migran perempuan, karena perempuan lebih rentan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Dalam proses pemberian Paspor khususnya Wanita itu harus ketat. Karena sebagian besar korban TPPO wanita,” katanya, di Kanwil Kemenkumham Kupang NTT, sebagaimana dikutip dari kompas.com (7/3/2024).

Dirjen lantas mewanti-wanti petugas Imigrasi agar tidak menjadi bagian dari sindikat TPPO. Yang seharusnya mengingatkan calon pekerja migran agar mereka mengetahui aturan dan jaminan menyangkut hubungan kerja di negara lain.

“Jangan sampai mala kita yang mala ikut menjadi bagian daripada yang memberangkatkan,” jelas Dirjen Silmy.

Seperti yang terjadi di kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur, yang menerbitkan Paspor Pekerja Migran Indonesia (PMI) atas nama Neneng Sapdi Asrap asal Kabupaten Serang Provinsi Banten, dengan Nomor Paspor : E 6957694 yang dikeluarkan pada tanggal 04 Maret 2024 sampai dengan 04 Maret 2034 yang diduga kuat tanpa persyaratan yang ketat, yang kembali diduga ada kerjasama oknum. Sehingga disalahgunakan oleh Sindikat/Mafia dan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Timur Tengah. Dinegara penempatan Neneng bermasalah, dimana Paspor dan Visa namanya berbeda.

Himbauan dan wanti-wanti Dirjen Imigrasi terkesan disepelekan kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur. Yang diduga memproses PMI Neneng tanpa persyaratan prosedur (SOP) yang wajib dipedomani pihak Imigrasi. Misalnya salah satunya saat pengajuan berkas PMI harus mengikuti tes Wawancara dan jika tujuannya berkunjung wajib memberitahukan siapa yang dikunjungi secara lengkap dan menghubungi pihak yang dimaksud.

Investigasi wartawan Sorot News menemui untuk konfirmasi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur pada hari Kamis 16 Mei 2024 yang diterima oleh staf Tikim bernama Andi Hammam yang menjelaskan kalau kepala kantor sedang berada diluar daerah. Dan memberikan saran untuk kembali keesokkan harinya. Padahal informasi dari sumber didepan kantor mengatakan Kepala Kantor baru saja masuk.

Besok harinya kembali Sorot News menghubungi Andi Hammam untuk memastikan waktu kepala kantor untuk bertemu, namun kembali Andi Hammam mengatakan belum ada ditempat.

“Maaf saya tadi briefing. Belum ada info. Terinfo pimpinan belum ditempat,” pesan Whatsappnya.

Sampai berita ini diterbitkan pihak Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur belum memberikan klarifikasi terkait Paspor Neneng tersebut. Bersambung…*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *