Laporan wartawan sorotnews.co.id : Endi Tarwadi.
LOMBOK UTARA, NTB – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/033/V/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Perubahan Pertama Kepengurusan DPD PAN Kabupaten Lombok Utara periode 2020–2025.
Hal tersebut di sampaikan oleh M. Hadi Sulthon kepada wartawan Sorot News usai memimpin rapat perdana Pengurus DPD PAN Lombok Utara, di Bangsal Pemenang, Minggu (26/05/2024).
Sesuai dengan Surat Keputusan tertanggal 21 Mei 2024 mencabut Surat Keputusan (SK) DPP PAN Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/252/IV/2021 tanggal 20 April 2021 tentang Pengesahan Pengurus DPD PAN Kabupaten Lombok Utara Periode 2020-2025.
“Memberhentikan dengan hormat Saudara Ruhaiman dari jabatannya dan digantikan dengan Pengurus yang baru (M. Hadi Sulthon – Red) sebagai Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Lombok Utara (KLU) sisa masa jabatan tahun 2020-2025 yang didampingi H. Arsan selaku Sekretaris,” ungkapnya.
Lanjut, M. Hadi Sulthon yang juga mantan Legislator Udayana ini menjelaskan, Terkait dengan Partai Amanat Nasional di Kabupaten Lombok Utara akan ditangani dan harus melaui DPD PAN KLU yang berdasarkan SK yang telah ditanda tangani pada tanggal 21 Mei 2024.
“Dengan demikian maka segala proses di partai harus melalui kepengurusan yang baru,” tegasnya.
Soal Pilkada serentak 2024, Sulton mengatakan bahwa proses pilkada masih jauh. Terhadap sudah keluarnya rekomendasi, itu merupakan hal yang biasa sebagai bentuk penugasan dan belum bisa dinyatakan sebagai dukungan.
“Saya tidak melihat proses ini sudah berjalan, jadi kepada calon Bupati maupun calon wakil Bupati silahkan berproses untuk mendapatkan dukungan dari PAN,” ujar Sulthon.
Lebih lanjut M. Hadi Sulthon menerangkan, bahwa proses yang dilakukan oleh partai-partai politik sama dengan PAN Lombok Utara yang dimulai dari tingkatan DPD berdasarkan kepengurusan tanggal 21 Mei 2024.
“Proses dan pengajuannya nanti kita proses lewat penjaringan melaui Tim penjaringan yang dibentuk oleh DPD PAN KLU,” terangnya.
Berdasarkan hasil penjaringan itulah yang akan kita rekomendasikan kepada DPW dan dlanjutkan untuk mendapatkan SK dari DPP sebagai penetapan calon yang didukung oleh Partai Amanat Nasional.
“Jadi yang tidak melaui DPD PAN KLU otomatis tidak akan kita rekomendasikan, tidak akan kita berikan laporan pernah mendaftar dan pernah dijaring oleh DPD PAN KLU,” tutup Sulthon.*