Jaringan Fredy Pratama Divonis 12 Tahun Penjara Bandar Narkoba di Pengadilan Makassar Sulsel

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Burhanuddin. 

MAKASSAR, SULSEL – Terdakwa Wempi Wijaya yang dikenal sebagai bandar narkoba jaringan Fredy Pratama di Sulsel terbilang bernasib mujur.

Bacaan Lainnya

Dalam putusannya yang dibacakan Senin 27 Mei 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis pidana kepadanya lebih rendah dari tuntutan yang diberikan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni tuntutan pidana seumur hidup.

Majelis Hakim yang terdiri dari Eddy selaku Hakim Ketua serta Joko Saptono dan Johnicol Richard Frans Sine selaku Hakim Anggota, menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Wempi hanya 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Terdakwa Wempi Wijaya disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”menjual, membeli, menerima, narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak menyalurkan psikotropika.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah teritun dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap Majelis Hakim.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *