Laporan wartawan sorotnews.co.id : Burhanuddin.
MAKASSAR, SULSEL – Direktorat Narkoba Polda Sulsel melakukan pemusnahan Barang bukti Narkotika dari Hasil pengungkapan 4 bulan terakhir yang dilaksanakan di halaman Mapolda Sulsel Rabu (29/05/24)
Direktorat Narkoba Polda Sulsel KBP Darmawan Afandi mengatakan bahwa, dalam kurung waktu 2023 sampai 2024 Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres Jajajaran Polda Sulsel menangani 3 KASUS TPPU terhadap Pengedar dan Bandar narkoba di wilayah Hukum Polda Sulsel.
“Di mana-mana kasus di tangani Ditres Narkoba Polda Sulsel dan 1 Perkara di tangani Satres Narkoba Polres Sidrap, secara kuantitatif Polda Sulsel masuk dalam urutan 5 besar pengungkapan narkotika,” jelasnya.
Hal ini menjadi sebuah kebanggaan buat seluruh anggota Ditresnarkiba dan Satres Narkoba Polda sulsel, karena telah menunjukkan sebuah kinerja yang terbaik dalam melakukan pemberantasan tindak pidana Narkotika
Ditempat yang sama Kapolda Sulsel Irjen Pol. Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H. dihadapan para tamu undangan menjelaskan, Polisi tidak bisa sendiri didalam menuntaskan persoalan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika namun harus bersama-sama.
“Ayo kita tumbuhkan daya cegah dan daya tangkapan dimasyarakat, paling tidak berkomitmen untuk tidak terlibat untuk tidak menjadi pengguna,narkotika kemudian nanti kita dari desa, dari dusun komitmen buat kampung tangguh anti narkoba. Itu harapan saya.” ucapnya.
Irjen Pol. Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H. secara internal sudah berkomitmen dan tentunya mengingat kan kepada seluruh anggota jajaran polda Sulawesi Selatan untuk tidak sama sekali terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam kasus narkoba yang jenis Tanaman sama tergolong Narkotika.
“Boleh anda menghindar dari pidana, tetapi kalau anda kena secara etik, saya pastikan PTDH (pemberhentian tidak terhormat). Saya pecat Oknum anggota Polri yang terlibat narkoba.” tegasnya.
Berikut rincian Barang bukti Sabu
– Polda Sulel : 467 Gram, ektesi 83 Butir
– Polrestabes Makassar: 477 gram
– Polres Barru : 30.000 Gram
Barang bukti Jenis Ganja sebanyak 6.800 GRAM (6,8 KG) di tangkap Ditresnarkoba Polda Sulsel yang di musnahkan sebanyak 3,800 kilo gram dan sisanya BB Ganja 3.000 gram (3 kilo garam) masih dalam proses pengembangan Sementara itu pemilik ganja masih DPO oleh Ditresnarkoba Polda Sulsel
Terkait pasal yang di tersangkakan kepada para tersangka yaitu pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UUD RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotik, Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal hukuman mati. Jadi semuanya di katagori kan pengedar atau bandar.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Barru Saat di temui di sela kegiatan pemusnahan barang bukti di polda Sulsel menjelaskan kejadian pengungkapan nya terkait sabu sebanyak 30 Kg kepada Sorot News.
Berikut ronologi penangkapan oleh Satres Narkoba Polres Barru, setelah mendaptkan informasi dari informan kami langsung melakukan koordinasi dengan Kapolres.
Kapolres langsung memerintahkan untuk melakukan penyelidikan terkait pelabuhan yang ada di Barru.
“Jadi saya tindak lanjuti sebagai kasat narkoba polres barru mengumpulkan anggota untuk menyelidiki kapal yang ada di pelabuhan barru,” katanya.
Boby memerintahkan Kanit II Ipda Haerudin melakukan penyelidikan bersama anggota. Dari situ, setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa kapal sudah sandar.
“Setelah sandar saya perintahkan seluruh anggota termasuk kanit II untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman yang ada di kapal itu,” jelasnya.
“Dari hasil pemeriksaan pihak kapal diperoleh atau ditemukan tiga box yang berisikan narkotika dan alhamdulillah dari barang itu kita kembali kordinasi dengan ABK kapal dan dinyatakan barang itu nanti akan di jemput oleh seorang laki-laki,” ungkapnya.
“Dari situ kita bagi tugas ada yang memantau di area pelabuhan, ada yang mengendap di atas kapal. Pada saat anggota berjaga, sekitar jam 12 30 wita ada mobil brio berwarna merah mendekati ABK kapal dan meminta kiriman itu, setelah diberikan box atau kotak yang berisikan barang haram kepada lelaki tersebut,” benernya.
“Saya bersama kanit II dan anggota melakukan pengepungan terhadap mobil yang dibawa oleh tersangka. Barang itu ditaruh didalam bagasi bagian belakang mobil, setelah itu kita geledah (periksa) ternyata isinya adalah sabu-sabu,” katanya.
“Dari hasil itu kita periksa laki-laki nya dia mengaku atas nama inilah dan dia mengatakan masih ada barang box di atas kapal. Adapun yang menjemput barang haram itu di pelabuhan adalah seorang pria beserta istri dan anaknya, namun setelah di interogasi lebih lanjut istri dan anaknya kami bebaskan karena tidak terlibat,” ucap Iptu Bobby.
Kasat Narkoba Polres Barru Iptu Bobby menuturkan, “sabu-sabu itu diamankan dari atas kapal KM Bukit Arafah yang merapat di Pelabuhan Awerange pada Rabu, 24 April 2024 lalu,” tutupnya.*