Laporan wartawan sorotnews.co.id : Hendra.
BANDA ACEH – Ryan Bin Jipiar (30) pemuda asal Gampong Kramat Dalam, Kecamatan Kota Sigli, Pidie yang dirujuk ke Rumah Sakit Zainoel Abidin (RSZA) Banda Aceh sempat terkendala administrasi saat akan dipulangkan setelah selesainya proses perawatan medis.
Biaya perawatan medis Ryan tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Hal ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pasal 52 Ayat 1 poin r tentang Manfaat yang Tidak Dijamin. Dalam ayat tersebut, tertera 21 kondisi yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Keluarga pun menjadi sangat kebingungan karena ditangah kondisi ekonomi keluarga yang tergolong tidak mampu. Mereka tidak mungkin bisa melunasi biaya rumah sakit. Sehingga kakak korban terhubung dengan Muhammad Daud, Staf Ahli H. Sudirman Haji Uma dan menyampaikan masalahnya.
Hal itu kemudian ditindaklanjuti Staf Ahli Haji Uma dengan menemui pihak RSZA untuk menduskusikan dan mencari solusi atas tunggakan biaya perawatan medis yang mencapai 48 juta. Akhirnya masalah tersebut terselesaikan dan keluarga hanya diharuskan membayar lima juta rupiah.
Karena keluarga tidak mampu membayar dan sulit mengakses layanan LPSK, maka biaya perawatan ditanggung pihak RSZA dengan syarat pasien korban menyerahkan surat keterangan tidak mampu. Informasi yang ada, tahun 2023 bahkan biaya yang harus ditanggung RSZA mencapai 700 juta karena tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Tentu ini menjadi beban tak diharap tapi juga tak dapat ditolak, karena sejatinya biaya perawatan medis bagi kasus seperti Ryan ini mestinya jadi tanggungan LPSK dan pemerintah telah menempatkan dana disana. Sedangkan pemerintah Aceh tidak punya kemampuan anggaran untuk itu karena anggaran sudah habis menalangi JKA.
Berdasarkan informasi, pihak RSZA sudah memberi tahu diawal kepada keluarga jika BPJS tidak bisa menanggung. Untuk hal ini layanannya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan perlu untuk melampirkan beberapa persyaratan.
Namun komunikasi yang dilakukan oleh Muhammad Daud, menurut LPSK korban harus terlebih dahulu terdaftar. Selain itu, memang akses ke LPSK tidak seperti BPJS yang memang terintegrasi di rumah sakit sehingga lebih mudah di akses.
Haji Uma sendiri dalam hal ini menyoroti kehadiran LPSK dimana masyarakat belum memiliki informasi optimal dalam kasus semacam ini kasus serta kanal saluran layanan tidak dapat akses dengan mudah oleh masyarakat. Sementara kasus yang demikian seperti kekerasan seksual dan, penganiayaan serta kasus terkait lainnya yang menjadi wilayah tanggungan LPSK bisa terjadi kapan saja.
“Kita prihatin atas apa yang terjadi karena kasus serupa bisa terjadi kapan saja dan sesuai aturan itu tidak ditanggung BPJS walaupun tercatat sebagai peserta namun jadi ranahnya LPSK. Masalahnya, banyak masyarakat yang tidak tahu dan saluran akses terhadap layanannya tidak semudah BPJS,” ujar Haji Uma.
Haji Uma menambahkan, LPSK harus hadir mewakili negara yang telah menempatkan dana disana untuk layanan jaminan kesehatan kepada korban secara lebih mudah. Apalagi menurutnya, telah ada MoU antara BPJS dengan LPSK terkait layanan penanganan dan manfaatnya mesti dirasakan nyata oleh masyarakat.
“Jadi, jangan sampai masyarakat sudah jatuh tertimpa tangga. Untuk itu, perlu perhatian semua pihak terkait terhadap penguatan kerjasama baik itu pemerintah daerah, BPJS, LPSK dan pihak rumah sakit dalam upaya optimalisasi layanan kepada masyarakat,” katanya.
Selanjutnya, belajar dari kasus ini Haji Uma juga berharap agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap aturan yang ada terkait Jaminan Kesehatan. Hal ini menyangkut sistem formulasi layanan medis korban yang apakah sebaiknya menjadi wilayah layanan BPJS dan terkomplementasi dengan LPSK atau skema terbaik lainnya sehingga masyarakat mendapat hak jaminan kesehatan seperti yang dijamin perundangan.
“Belajar dari kasus ini, kita akan memberi laporan dan masukan kepada Komite yang membidangi hal ini nantinya sehingga dapat menjadi pertimbangan terkait aspek Jaminan Kesehatan bagi masyarakat,” tutup Haji Uma.*