Laporan wartawan sorotnews.co.id : M. Suryadi.
PADANGSDIMPUAN, SUMUT – Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menyerahkan Tersangka (SS) dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan APBDes Batang Bahal Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan Tahun 2021, 2022 Kepada Rutan Kelas I Tanjung Gusta, Medan- Sumatera Utara (Sumut) Pada hari Selasa (25/6/2024).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Dr. LAMBOK M.J. SIDABUTAR, SH, MH bersama Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan KHAIRUR RAHMAN NASUTION, SH, MH melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan YUNIUS ZEGA, SH, M dan sesuai dengan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P16A) Nomor PRINT- 178/L.2.15/Fd/06/2024.
Untuk diketahui tersangka telah menyalahgunakan Alokasi Dana Desa Batang Bahal T.A 2021 dan Tahun 2022 berdasarkan temuan Inspektorat terhadap penggunaan ADD T.A 2021 dan 2022 sebesar kurang lebih Rp 366.000.000.- (tiga ratus enam puluh enam juta rupiah)
Berdasarkan hasil penyidikan telah terjadi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil temuan Inspektorat Daerah Kota Padangsidimpuan untuk T.A 2021 kerugian negara sebesar Rp. 188.814.506,- dan untuk T.A 2022 sebesar Rp. 177.425.660,- dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 366.240.166.- (tiga ratus enam puluh enam juta dua ratus empat puluh ribu seratus enam puluh enam rupiah).
Tersangka SS dilakukan Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 25 Juni 2024 hingga 14 Juli 2024.
Adapun pasal yang menjerat Tersangka SS :
PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDAIR Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*