Kasus Macet Angsuran : Warga di Pekalongan Jalani Sidang Terkait Dugaan Pelanggaran Jaminan Fidusia

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Slamet. 

PEKALONGAN, JATENG – Seorang warga Desa Kaliboja Dukuh Kali Genteng, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, MW, tengah menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Pekalongan atas dugaan pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHP. Kasus ini melibatkan unit mobil Suzuki Pick Up ST150 tahun 2017 berwarna putih dengan nomor polisi R-1875-HS, nomor rangka MHYESL415HJ-781438, dan nomor mesin G15AID-1071248, yang terkait dengan PT. Woori Finance Indonesia Cabang Kota Pekalongan.

Persidangan yang berlangsung pada hari Selasa,( 25/6/24), ini dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Maksum, didampingi oleh hakim anggota Veni Wahyu dan M. Dede Idham.

Panitera Endah Winarni dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Badriah, SH., serta penasehat hukum terdakwa turut hadir dalam sidang tersebut. Tiga saksi dari pihak penuntut, yakni Eko Darmawanto (Credit Marketing Officer), Herwindo (Supervisor), dan Kurnia Adi Utoyo (Field Coll), memberikan kesaksian yang menegaskan bahwa MW telah mengambil mobil tersebut tanpa melunasi angsuran.

Eko Darmawanto dalam kesaksiannya menyatakan, “Saya tahu bahwa unit mobil tidak ada dari laporan divisi kolektor pada keterlambatan angsuran ke-12 bulan September 2022.” Meskipun telah diingatkan dan diberikan peringatan, MW tidak menunjukkan upaya penyelesaian dan unit mobil diduga sudah tidak ada. Kedua saksi lainnya memberikan kesaksian serupa, menyatakan bahwa unit mobil sudah tidak ada pada terdakwa. Akibat kejadian tersebut, manajemen PT. Woori Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 128.113.750.

MW didakwa melanggar Pasal 372 KUHP, yang menyebutkan bahwa barangsiapa dengan sengaja memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya merupakan hak milik orang lain, dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dapat dihukum dengan penjara selama-lamanya empat tahun.

Sidang ini menjadi sorotan karena menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban fidusia dan dampak serius yang dapat timbul dari pengabaian kewajiban tersebut. Dalam persidangan, penasehat hukum terdakwa menyecar beberapa pertanyaan kepada saksi-saksi dari karyawan PT. Woori Finance untuk menggali lebih dalam mengenai kasus tersebut.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *