Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri Asmoro.
SIDOARJO, JATIM – Disebutkan Pemotongan insentif pegawai badan pelayanan pajak daerah (BPPD) Sidoarjo diduga turut mengalir untuk kepentingan kegiatan kampanye Akbar Paslon Anies-Muhaimin (Amin) di Sidoarjo, Jawa Timur.
Jaksa Penuntut Umam (JPU) mengungkapkan KPK dalam agenda keterangan saksi di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dipimpin Ketua Majelis Ni Putu Sri Indayani pada Senin (1/7/24).
Disampaikan oleh JPU KPK Rizky aliran dana hasil pemotongan insentif pegawai BPPD diduga turut mengalir untuk kampanye Akbar Paslon Anies-Muhaimin. Hal itu terungkap berdasarkan BAP Gus Robith ipar dari tersangka Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor.
Menurut keterangan saksi, saudara Robith dari hasil BAP disebutkan uang Rp. 100 juta diberikan terdakwa Siska melalui Asisten Bupati Sidoarjo Aswin untuk diberikan saudara Robith dalam hal ini keperluan relawan santri untuk kampanye Akbar Paslon Anies-Muhaimin,” kata Rizky di persidangan.
Rizky menyebutkan permohonan bantuan atas nama relawan santri yang ditunjukkan kepada Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam BAP penyidik KPK digunakan untuk kampanye Paslon Anies-Muhaimin. Namun, saksi Robith menyangkal dari hasil BAP itu dengan menyangkal salah menyebut atau keliru.
“Maksud saya tidak benar itu keliru, dana itu digunakan relawan santri untuk pengajian dan kegiatan keagamaan,” ungkapnya.
Menurut pengakuannya permohonan bantuan anggaran itu memang ditujukan untuk sang adik iparnya Gus muhdlor. Namun, dalam perjalanannya tersangka Ari Suryono menawarkan diri untuk mengcover permohonan bantuan tersebut.
Sedangkan, penasihat hukum terdakwa Siskawati, dr. Erlan Jaya Putra, SH., MH mengatakan pembacanya hasil BAP penyidik KPK terkait aliran dana yang turut masuk dalam agenda politik Paslon presiden menjadi salah satu dugaan kuat adanya unsur politik dalam kasus yang ia tangani.
“Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. Soal aliran dana untuk kegiatan kampanye salah satu Paslon pilpres kami kembalikan lagi ke KPK sampai mana pendalaman nya,” kata Erlan mengakhiri.*