Pembuatan SIM Baru Atau Perpanjangan Di Satpas Colombo Surabaya Kini Dipermudah

Laporan wartawan sorotnews.co, id : Sugeng Tri Asmoro. 

SURABAYA, JATIM – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Colombo Polrestabes Surabaya yang berada di Jalan Ikan Kerapu No 2-4 Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Surabaya Jawa Timur, kini sudah semakin ditingkatkan upaya memerangi calo ataupun yang disebut makelar pengurusan SIM (Surat Izin Mengemudi).

AKP Sigit Ekan Sahudi, SH., Kanit Regident mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan seluruh ponsel anggota Satlantas Polrestabes Surabaya yang bertugas di Satpas Colombo agar anggota tidak terlena oleh hiburan medsos. Hal itu merupakan langkah antisipasi sejak dini, sehingga dapat melayani secara maksimal peserta ujian SIM, pada Rabu (3/7/2024).

“Para pemohon atau perpanjangan SIM bisa datang langsung ke Satpas Colombo, jika ada yang belum tau atau kurang jelas dapat tanyakan langsung ke petugas kami, nantinya biar mendapat informasi atau pengarahan tata cara dalam pengurusan SIM dengan benar, jangan bertanya kepada yang bukan petugas atau Calo,” terang Sigit.

“Untuk kemudahan dan kelancaran, kami melakukan upaya semaksimal mungkin memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang mengurus sim baru mau pun perpanjangan. Dengan memberikan pelayana prima Satpas Colombo kepada masyarakat adalah untuk menutup akses masuknya calo,” imbuhnya

Untuk penutupan akses masuk ke dalam Satpas, pertama di mulai dari masuk ke dalam kantor lalu melakukan proses pendaftaran awal, foto, ujian teori, ujian praktek serta pembayaran ke Bank BRI. Para petugasAngg diperintahkan untuk memastikan hanya pemohon SIM saja yang diizinkan masuk lokasi.

“Kami menghimbau kepada pemohon SIM Baru ataupun perpanjangan, jangan percaya pada bujuk rayu Calo, bahkan Calo yang melalui informasi media Sosial,” imbau nya.

“Semakin meningkat jumlah pemohon semenjak diberlakukan SIM baru secara online untuk wilayah Jatim dan Jateng atau perpanjangan tidak berdasarkan domisili sebanyak 75 satpas tersebar di wilayah kota besar Indonesia,” ujarrnya.

Kanit Regident Satpas SIM Colombo menambahkan, “jajaran petugas satpas SIM Colombo dalam pelayanan kami berusaha bekerja dan transparan dalam pelayanan baik soal biaya pembuatan SIM telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016, dan hingga 2022 belum ada perubahan dan PP Nomor 60 Tahun 2016, mengatur tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan,” lanjut AKP Sigit Eka Sahudi. SH.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *