Pemprov Jatim Kembali Laksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sanusi. 

SURABAYA, JATIM – Kabar gembira, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan kembali menggelar program pembebasan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor. Mulai tanggal 15 Juli sampai dengan 31 Agustus 2024, masyarakat Jatim bisa menikmati bebas BBN II dan seterusnya, Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB serta bebas PKB Progresif.

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-78 dan sekaligus memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, kebijakan ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat dan menumbuhkan perekonomian masyarakat.

Bagi masyarakat Jawa Timur (Jatim) khususnya momen ini jangan disia-siakan, Ayo jangan ditunda-tunda lagi. Manfaatkan momentum ini dengan berbondong-bondong membayar pajak kendaraan bermotor melalui berbagai layanan milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim.

Kebijakan pembebasan pajak ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah,pasal 66 ayat (1) Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/341/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Untuk melakukan pembayaran bisa di layanan Samsat maupun UPT Bapenda, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan online. Seperti e-Samsat, Tokopedia, bahkan juga bisa lewat minimarket yang sudah bekerja sama.

Eri Cahyadi menjelaskan, pembebasan sanksi pajak kendaraan ini dilakukan untuk mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jawa Timur.

Dengan adanya pembebasan pajak kendaraan bermotor ini dilakukan juga dalam rangka mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jatim untuk meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Jawa Timur.

Dalam hal ini sangatlah penting untuk dapat meningkatkan potensi pajak dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain itu dapat mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif pajak daerah,” katanya.

Dengan harapan pembebasan pajak dapat terwujud sekaligus tercipta tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Jawa Timur.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *