Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan memutus bersalah terdakwa Lanny Setyawati (74) dan ketiga anaknya dalam sidang pidana sengketa tanah. Satu keluarga itu dihukum tanpa penahanan dengan masa percobaan tiga bulan.
“Menjatuhkan hukuman pidan kepada terdakwa dengan pidana penjara masing masing selama satu bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Agus Maksum Mulyo Hadi saat membacakan putusannya, Selasa (9/7/2024).
Dalam putusannya ketua majelis hakim menyebut bahwa terdakwa Lanny Setyawati dan ketiga anaknya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum.
Menurut ketua majelis hakim, putusan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa belum tetap atau incrahct karena masih ada kesempatan tujuh hari lagi untuk menentukan sikap.
Usai sidang kuasa hukum terdakwa, Dr. Nasokha, SH., MH menyatakan masih akan berdiskusi dengan kliennya terkait putusan majelis hakim tersebut. Pihaknya masih memiliki waktu sepekan sebelum memutuskan.
“Kita masih pikir-pikir dulu apakah akan banding atau menerima putusan sidang. Ini merupakan sebuah kekalahan, mau tidak mau kita harus hormati putusan pengadilan,” katanya.
Pihaknya mengaku sudah berusaha melakukan pembelaan secara maksimal kepada terdakwa namun rupanya hakim memiliki pertimmbangan lain termasuk hak menolak dan sebagainya, terbukti majelis hakim menolak seluruh dalil-dalil dan alasan yang sudah disampaikan.
“Untuk itu kami masih ada upaya lain untuk melawan eksekusi, saat ini masih berjalan karena ada pembuktian sidang di PN Cirebon,” jelasnya.
Sementara itu di luar agenda sidang puluhan anggota LSM se-Kota Pekalongan yang memenuhi gedung pengadilan setempat menyoroti kasus tersebut dan menyatakan akan turut mengawal lantaran terdakwa dinilai terzolimi atas putusan majelis hakim.
“Kami terketuk hati untuk membela karena di sini ada suatu kezoliman, hukum tumpul ke atas tajam ke bawah. Jadi saya anggap ini cacat hukum, penuh kezoliman dan rekayasa. Kami LSM bersatu membela terdakwa melawan putusan hakim dan kasus ini masuk mafia tanah,” sebut Ketua GMBI Mujianto.*