Proses Penerapan AMDAL Perusahaan Batu Bara Di Kabupaten Sorong Diduga Tidak Efektif

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Oriyen Suebu.

SORONG, PAPUA BARAT DAYA – Dampak penggunaan Batu Bara bagi lingkungan dan kesehatan adalah Pencemaran Udara, Efek Rumah Kaca dan Perubahan Iklim, Pencemaran Air, Kerusakan Lingkungan dan Kehilangan Habitat serta Dampak Kesehatan Manusia.

Pada saat keempat awak media menghampiri Kantor PT Megapura Prima Industri di ruas jalan Katapop Pantai – Klasari dan menemui Asisten Suplayer “Ketut Sumarto Hadi” menyampaikan bahwa Perusahaan Batu Bara memiliki luas lahan sebanyak 50 Hektar yang sudah dibuka dari total luas area konsesi 8.587 Hektar di jalan poros Seget, wilayah Kampung Klasari Distrik Salawati Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (10/07/2024).

“Untuk kegiatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Izin Lingkungan, pihak perusahaan akan melakukan proses perbaikan pengelolaan dampak lingkungan”, tandas Ketut.

Asisten Suplayer “Ketut Sumarto Hadi” menjelaskan bahwa kegiatan Tambang Batu Bara, selama ini sudah melakukan produksi dan produktivits Tambang Batu Bara saat ini sudah dilakukan per bulan atau per tiga bulan sekali. Setiap triwulan, pihak perusahaan PT Megapura Prima Industri selalu membuat laporan kepada Dinas terkait.

“Pada tahun 2022 PT Megapura Prima Industri melakukan explorasi di area Tambang Batu Bara dan di tahun 2023 – 2024 PT Megapura Prima Industri melakukan penambangan serta dilakukannya produksi Batu Bara. Dari hasil produksi Batu Bara tersebut dikirim ke Smelter Nikel di Weda Provinsi Maluku Utara melalui Pelabuhan Countener SP.3 Kabupaten Sorong,” papar Ketut.

“Dari tahun 2023 – 2024 hasil produksi Batu Bara PT Megapura Prima Industri mencapai 100.000 ton lebih,” ucap Ketut.

Usai interview Asisten Suplayer “Ketut Sumarto Hadi”, lalu keempat awak media langsung mengunjungi Pelabuhan Countener SP.3 dan diluar areal Pelabuhan Countener terdapat timbunan Batu Bara, sehingga dengan adanya musim hujan dengan intensitas yang tinggi maka dikuatirkan akan menimbulkan Dampak Negatif di wilayah tersebut.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *