PT ATU Umumkan Menang Perkara Perdata di MA, PT SPA Diminta Bayar Jasa Tarik dan Tunda Kapal

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Udin. 

BATANG, JATENG – PT. Aquila Trasindo Utama (ATU) mengumumkan telah memenangkan perkara perdata dugaan tagihan fiktif jasa tarik dan tunda kapal melawan PT. Sparta Putra Adhyaksa (SPA). Pembacaan bukti putusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PT SPA itu disampaikan kuasa hukum PT ATU, Oktorian Sitepu dalam konferensi pers yang berlangsung di New Mangrove, Pantai Sigandu Batang.

“Putusan MA Nomor 295 K/Pdt/2024 telah ditetapkan pada Rabu 27 Maret 2024 lalu dan salinannya baru kami terima pada 11 Juli 2024 kemarin,” ujarnya dalam konferensi pers, Jum’at (12/7/2024).

Diketahui kasasi sebelumnya diajukan oleh PT SPA setelah muncul putusan perdata di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang dan Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan sebagai respon dari gugatan perdata yang diajukan oleh PT ATU.

Oktorian Sitepu mengatakan bahwa amar putusan MA itu memperbaiki putusan PT Semarang Nomor : 41/PDT/2023/IPT SMG tanggal 15 Februari 2023 yang menguatkan putusan PN Pekalongan Nomor 35/Pdt.G/PN Pkl tanggal 19 Desember 2022 sehingga amar putusannya berbunyi :

Menyatakan eksepsi tergugat tidak dapat diterima dalam pokok perkara :

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

3. Menyatakan bahwa Tergugat bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh kapal-kapal yang diageni oleh Tergugat berdasarkan butir 2 huruf e Surat Pemberitahuan Melakukan Kegiatan usaha Nomor : HK 705/10/24/UPP.Btg-2022, yang dikeluarkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Batang terlanggal 28 Februari 2022

4. Menyatakan sah dan berharga tagihan Pelayanan Jasa Pandu dan Tunda yang diterbitkan oleh Penggugat

5. Menghukum Tergugat untuk membayar tagihan pelayanan jasa pandu dan tunda yang diterbitkan penggugat dengan total Rp. 119.630.600.

Kemudian dengan terbitnya putusan MA tersebut pihaknya telah membuktikan bahwa tuduhan yang dilayangkan oleh PT SPA tidaklah benar dan terbukti bahwa tagihan dari PT ATU bisa ditagihkan ke PT SPA sah dan bisa ditagihkan.

Oktorian Sitepu pun mengingatkan agar PT SPA menghormati dan melaksanakan putusan MA dengan jangka waktu 7 hari ke depan. Namun bila tidak melaksanakan putusan tersebut maka akan ada langkah selanjutnya, yakni eksekusi.

“Sebaiknya PT SPA melaksanakan putusan itu secara sukarela. Namun kalau ada upaya Peninjauan Kembali (PK) dari PT SPA maka tidak akan berpengaruh karena eksekusi tetap bisa dipaksanan meski ada perlawanan,” katanya.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *