Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri Asmoro.
SURABAYA, JATIM – Polrestabes Surabaya berkomitmen dalam pemberantasan segala bentuk perjudian termasuk dengan judi online (Judol) hal ini dibuktikan dengan keberhasilan membongkar dan sekaligus menangkap Enam tersangka.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui AKBP Hendro Sukmono Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan dalam sehari para penambang chip ini bisa mendapatkan 500 billion seharga Rp. 65 ribu.
“Pendapat dalam sebulan bisa mencapai 15 ribu billion chip, Omzet sekitar Rp900 juta – Rp1 miliar per bulan,” ujar AKBP Hendro Sukmono,” Selasa (16/7/2024).
Dari hasil penambangan chip ini, sambung AKBP Hendro, ditampung para tersangka dalam 20 ID atau akun yang sudah disiapkan.
“Bagi para penampung hasil chip yang sudah ditambang secara otomatis adalah aplikasi ‘JITBIT’, tujuannya agar bisa memudahkan dan dapat mengirimkan chip Royal Dream kepada customer melalui e-commerce,” ungkap Hendro.
Menurut keterangan AKBP Hendro, para tersangka mengaku merekap yang dijual dan bekerja menggunakan sistem 2 sif dengan jam kerja 07.00 sampai 19.00 WIB dan 19.00 hingga 07.00 WIB.
Dalam kasus ini Polisi menyita barang bukti 27 Unit CPU, 35 unit monitor, 4 unit Wi-Fi, 1 Laptop, 27 Keyboard, 1 unit decorder CCTV, 2 unit gawai, hingga 4 buah Kartu ATM.
“Konsekuensinya, para tersangka dikenakan Pasal 303 kuhp dan atau Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” ungkapnya.
“Dengan ini tersangka terancam hukumannya penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tutup Hendro.*