Laporan wartawan sorotnews.co.id : Priska Sitorus.
BATAM, KEPRI – Aktivitas pematangan lahan di Kelurahan Belian, tepatnya di depan Ruko Aladin Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, diduga tidak mengantongi izin Cut and Fill yang diperlukan.
Saat tim media mendatangi lokasi pengerjaan pada Kamis (17/7/2024), salah satu pekerja yang Heri menjelaskan bahwa proyek Cut and Fill yang diperkirakan seluas 2 hektare itu sudah berjalan lebih dari dua bulan. Menurut Heri, pengelola proyek ini adalah developer PT Menora, dan tanah yang dipotong dari bukit tersebut diangkut ke kawasan Ocarina.
Namun, saat ditanya tentang izin lingkungan atau PL yang diperlukan untuk proyek ini, Heri tidak memberikan penjelasan dan mengarahkan untuk mengonfirmasi kepada pengawas lapangan PT Menora bernama Rio.
Pantauan di lapangan menunjukkan beberapa truk jenis Fuso roda 10 berlalu-lalang keluar masuk lokasi proyek tanpa penutup terpal.
Aktivitas pengangkutan tanah ini berlangsung siang dan malam, dengan beberapa kendaraan terlihat melaju kencang, seolah mengejar target tertentu. Jalur Batam Center yang merupakan jalan padat, tentu sangat terganggu oleh aktivitas ini.
Media mencoba konfirmasi kepada Ipe Kabid dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam mengatakan baru akan mengecek.
“Besok saya cek, apakah ada tim yang sudah tangani,” ujarnya.
Pemotongan bukit di depan Ruko Central Aladin tanpa perencanaan matang dan izin dari dinas terkait dapat membahayakan para pengendara yang melintas di area tersebut.
Selain itu, proyek ini juga berpotensi menyebabkan polusi debu yang dapat mengakibatkan penyakit pernapasan seperti HISPA dan mengganggu pengguna jalan raya.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan Sorot News sudah melakukan konfirmasi kepada pihak Badan Pengusahaan (BP) IIhamsyah sebagai Direktur Umum masalah perizinan cut and fil dan Polsek setempat terkait aktivitas yang sudah berjalan lebih dari dua bulan ini.*