Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Minardi.
MUNA, SULTRA – Legalitas usaha atau izin usaha sangat penting bagi pelaku UMKM. Dengan legalitas yang lengkap, UMKM dapat memasarkan produknya lebih luas dan masuk ke jaringan distribusi yang lebih besar, karena telah memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk masuk ke pasar tertentu.
La Samaruddin, SP Kepala Bidang Perizinan mewakili Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu L.M Nasrun Kaeba, SE menyatakan bahwa UMKM dasar utamanya dikenal sebagai pelaku UMKM yang sah maka UMKM harus memiliki NIB.
“UMKM harus memiliki NIB agar kemudian memiliki perlindungan hukum dan legalitas bagi pelaku UMKM. Dengan memiliki NIB pula UMKM bisa lebih mudah memperoleh beberapa syarat UMKM lainnya yakni PIRT dan label Halal,” tegasnya.
Harapannya dengan pelatihan hari ini pelaku UMKM bisa tau bahwa pengurusan NIB tidak rumit atau tidak susah. UMKM yang mengikuti pelatihan hari ini Jum’at, 26 Juli 2024 membantu mengabari kepada pelaku UMKM lain nya bahwa penting nya UMKM itu memiliki NIB agar kemudian memiliki legalitas dan perlindungan hukum.
Koordinator Rumah BUMN PLN Muna Sitti Muzdalifah berharap UMKM binaan Rumah BUMN yang menghadiri pelatihan hari ini Jum’at, 26 Juli 2024 membantu bagi kabar kepada teman-teman pelaku UMKM baik binaan maupun bukan bahwa baiknya UMKM memiliki NIB bagi usaha nya agar memiliki legalitas dan perlindungan hukum.*