Laporan wartawan sorotnews.co.id : M. Suryadi.
TAPANULI SELATAN, SUMUT – Ngeri !!!, Bangunan Pemanen yang dijadikan kantor atau Balai Desa Parsalakan Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara disinyalir dibangun diatas Lahan Milik Dinas Pertanian dan diduga kuat tidak memiliki ijin atau alas Hak yang jelas, Selasa (30/7/2024).
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris LIRa Tabagsel Marahalim Harahap, kepada awak media ini disalah satu Cafe di Padangsidimpuan.
Menurut Marahalim Harahap hal tersebut sangat bertentangan dengan aturan dan undang undang yang berlaku di Indonesia
“Usai melakukan Investigasi panjang dari berbagai Pihak kami menduga Kuat bahwa Balai Desa Parsalakan tersebut dibangun diatas Lahan milik Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, menurut hasil investigasi kami bisa kami pastikan bahwa pihak yang membangun bangunan tersebut tidak mengantongi ijin dari Dinas terkait dan atau tidak memiliki hak dasar yang jelas, hal tersebut sangat bertentangan dengan undang undang yang berlaku di Indonesia,” Jelas Marahalim.
Masih menurut Marahalim Harahap, bahwa LSM LIRa Tabagsel sudah melayangkan Surat Konfirmasi tertulis kepada beberapa Dinas di Pemkab Tapsel untuk mengetahui Kepastian atas ijin mendirikan bangunan balai desa tersebut
“Kami sudah melayangkan surat tertulis dengan surat ( no. 089/LSM.LIRa Tabagsel/VII/2024 ) kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Dinas Pertanian, Badan Keuangan Daerah (bidang Aset) untuk memberikan keterangan tertulis perihal Keabsahan Ijin memberikan Lahan pembangunan balai desa tersebut ” Terang Marahalim.
Terakhir Sekretaris LSM Li-Ra Tabagsel Marahalim Harahap Menegaskan
“Hingga berita ini di Publikasikan kami belum menerima balasan keterangan dari Dinas terkait, dan jika nanti ada keterangan atau jawaban dari Dinas yang sudah kami layangkan Surat Konfirmasi tertulis,Maka itu akan kami jadikan bahan kelengkapan investigasi untuk membuat Laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), INGAT TIDAK ADA YANG KEBAL HUKUM DI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA INI ” Tutup Marahalim Harahap.*
M.Suryadi