Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
BATANG, JATENG – Kepala Desa Kecepak, Amat Asari, meralat pernyataannya terkait penjualan hewan ternak yang sebelumnya diberitakan tersimpan di bendahara desa. Amat mengakui bahwa dana hasil penjualan tersebut sebenarnya dikelola oleh masing-masing kelompok masyarakat (Pokmas).
Dalam pernyataannya, Amat Asari menyatakan, “Saya ralat ya, berita itu kan jujur saja saya tanggung jawab. Tanggung jawab itu apapun yang dilakukan anak buah saya, saya selaku kepala pemerintah bertanggung jawab. Kalau saya di sudutkan dengan pemberitaan, ya silakan karena saya pejabat publik, tapi kalau staf, tanggung jawab saya mutlak karena staf bagian dari pembantu saya,” ungkapnya, Senin (5/8/24).
Amat Asari menegaskan bahwa uang hasil penjualan ternak tahun 2022 dan 2023 disimpan oleh pokmas.
“Intinya yang tahun 2022, 2023 hasil penjualan di pokmas, akan dibelanjakan bulan September Oktober. Yang progres tahun 2024 yang kambing 60 dan sapi 5 itu masih proses pengajuan bendahara di tahap 2,” jelasnya.
Dengan demikian, dana hasil penjualan ternak senilai sekitar 130 juta rupiah telah disimpan dan dikelola oleh dua kelompok, yaitu kelompok kambing dan sapi.
“Kalau kemarin kurang lebih kalau kelompok sapi itu mungkin hampir 40-an juta, kalau yang kambing saya belum ngecek masih berapanya,” tambah Amat.
Kepala Desa Amat Asari meminta agar media melakukan revisi terhadap berita sebelumnya yang menyebutkan bahwa dana tersebut disimpan oleh bendahara desa.
“Menurut saya, berita itu mohon direvisi karena ada kekeliruan. Uang itu di pokmas, bendahara yang tahap 2 tahun 2024 memang masih dalam proses pencairan,” tutupnya.
Sementara Agus Andriyani, Kaur Keuangan Desa Kecepak, juga memberikan klarifikasi.
“Dari awal saya tidak pernah memegang uangnya, uangnya saya tidak lihat. Kalau bendahara itu mencairkan, setelah sampai tim pelaksana kegiatan (TPK), dilaksanakan, silakan. Untuk pengelolaan lewat pokmas,” ujar Agus saat ditemui di kantornya.
Menurut Agus, semua dana hasil penjualan ternak dikelola oleh pokmas, bukan bendahara desa.
“Berita yang seperti itu saya langsung klarifikasi sama pokmasnya. Uang itu di mana, saya tidak pegang uang kok disangkutkan kayak gitu. Pokmasnya bilang di saya, bu,” tambah Agus.
Agus Andriyani juga menambahkan bahwa proses pencairan dana desa tahun 2024 masih berjalan.
“Untuk tahap 1 tahun 2024 sudah dibelikan, ini mau ke tahap 2. Untuk tahap 2, RABnya berapa ke TPK dam PKA, ya kalau bendahara kan pencairan saja, ini nunggu dari PKA,” jelas Agus.*