Kini Penggabungan Sertifikat Tanah Sangat Mudah Hanya 15 Hari Selesai, Ini Penjelasannya

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri Asmoro. 

JAKARTA – Bagi masyarakat yang baru membeli sebidang tanah di samping rumah dapat mengajukan permohonan penggabungan sertifikat tanah. Syarat penggabungan sertifikat tanah cukup mudah, dilengkapi dengan simulasi biaya 2024 yang dapat menjadi panduan pemohon.

Bacaan Lainnya

Di dalam ketentuan penggabungan sertifikat tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Ada Pasal 50 mengatur, dua bidang tanah atau lebih yang sudah terdaftar (bersertifikat) dan letaknya berbatasan serta dimiliki oleh orang yang sama, dapat digabung menjadi satu bidang baru.

Perlu diperhatikan, dengan catatan, jenis hak atas tanahnya sama serta memiliki sisa jangka waktu penggunaan yang sama. Misalnya, jika satu bidang tercatat sebagai hak milik, maka bidang satunya yang akan digabung juga harus berstatus hak milik.

Jika salah satu bidang berstatus hak guna bangunan (HGB) selama 30 tahun, maka bidang satunya harus berstatus dan berjangka waktu serupa. Selanjutnya, bagaimana syarat dan biaya penggabungan sertifikat tanah yang berlaku pada 2024?

Dilansir dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemohon penggabungan sertifikat tanah harus menyiapkan dokumen yang mencakup:
1. Identitas diri
2. Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
5. Alasan penggabungan

Berikutnya, pemohon mendatangi Kantor Pertanahan kabupaten/kota lokasi tanah berada untuk mengisi formulir permohonan dan menyerahkan berkas. Selain dalam bentuk fotokopi, pastikan pula untuk membawa berkas atau dokumen asli karena petugas loket pendaftaran akan mencocokkannya.

Berikut dokumen yang menjadi syarat penggabungan sertifikat tanah 2024:
1.Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup (10.000)
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (Kartu Tanda Penduduk/KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
5. Sertifikat tanah asli.

Dikutip dari laman SIPPN Kemenpan-RB, setelah melengkapi persyaratan administrasi dan pendaftaran di loket, pemohon akan diarahkan untuk membayar melalui bank atau ATM.

Selanjutnya, petugas ukur Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ke lokasi pemohon, sedangkan pemohon diminta untuk menunggu proses hingga selesai. Jika sudah selesai, sertifikat tanah hasil penggabungan dapat diambil di loket penyerahan Kantor Pertanahan.

Di dalam proses penggabungan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan sendiri membutuhkan waktu penyelesaian sekitar lima belas hari kerja. Waktu penyelesaian tersebut terhitung sejak penerimaan berkas lengkap dan pembayaran biaya layanan oleh pemohon.

Berikut simulasi biaya penggabungan sertifikat tanah 2024
Tarif atau biaya mengurus gabung sertifikat tanah dihitung berdasarkan luas tanah yang digabung. Simulasi perhitungan dapat dilakukan melalui situs Kementerian ATR/BPN dengan mengklik di sini.

Berikut langkah-langkahnya :
1. asukkan total luas tanah yang akan digabung dalam satuan meter persegi
2. Pilih tujuan penggunaan tanah yang akan digabung yakni pertanian atau non-pertanian
3. Masukkan provinsi lokasi tanah yang akan dilakukan penggabungan
4. Klik “Hitung Biaya”.
5. Berikutnya, situs Kementerian ATR/BPN akan menunjukkan biaya penggabungan sertifikat tanah di Kantor Pertanah.

Seperti contoh, seseorang memiliki total tanah seluas 200 meter persegi di wilayah Jawa Tengah yang ingin digabung untuk keperluan non-pertanian. Hasilnya, total biaya penggabungan sertifikat tanah yang akan dibayarkan adalah Rp 182.000, dengan perincian Rp 132.000 untuk pengukuran dan Rp 50.000 untuk tarif pendaftaran.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *