Gegara Tidak Bayar Tunggakan, PLN Putus Aliran Listrik Kantor Dinas Pemuda & Olah Raga Kabupaten Manokwari

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Oriyen Suebu.

MANOKWARI, PAPUA BARAT DAYA – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari dan sebagai Advokat Pembela Hak Asasi Manusia (human right defenders) Yan Christian Warinussy menyampaikan bahwa pada hari ini, Senin (19/08/2024), ia memperoleh informasi telah terjadi pemutusan aliran listrik di kantor Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Manokwari.

Alasan pemutusan aliran listrik dikarenakan terdapat tunggakan biaya pembayaran rekening sejumlah Rp. 174.000.000 rupiah. Hal ini adalah fakta yang tak bisa dibantah oleh siapapun. Yang menjadi pertanyaan bagi kita dan segenap warga masyarakat di Kabupaten Manokwari yaitu apakah Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Manokwari tidak memiliki dana operasional atau dana taktis untuk pos pembayaran langganan listrik? jikalau ternyata dananya tersedia di dalam pagu anggaran pada dokumen DIPA/DPA, dana yang tersedia dikemanakan atau dialihkan ke pos mana? dan siapa yang mengalihkan?

“Dari pertanyaan diatas maka saya kira Aparat Penegak Hukum (APH) di Manokwari seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat serta Polresta Manokwari dan Polda Papua Barat mesti mengamati dan menyelidiki hal hal ini dengan menggunakan metode pengumpulan bahan keterangan maupun Interview guna mendalami informasi tersebut diatas,” harap Yan Warinussy.

Ia menjelaskan bahwa, “semuanya ini harus dilaksanakan dengan berpedoman pada Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dan saya juga mau menyampaikan informasi bahwa rupanya kebiasaan menitipkan anggaran dalam DPA instansi di Kabupaten Manokwari terjadi selalu dan ada dalam praktek penganggaran, seperti diduga terjadi di Dinas Sosial Kabupaten Manokwari, dimana ada titipan dana yang masuk ke rekening Dinas tersebut, ungkap Yan Warinussy.

Ia juga menyatakan bahwa dana tersebut untuk membiayai kegiatan Dekranasda Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2023 – 2024 serta masih ada titipan lagi di Dinas Sosial Bidang Rehabilitasi Sosial.

Ia mempertanyakan, “apa hubungannya secara hukum antara keberadaan Dekranasda dengan Dinas Sosial Kabupaten Manokwari? Hal ini sangat menarik untuk segera di dalami lebih lanjut oleh APH,” pinta Yan Warinussy.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *