Mobil Fortuner Tak Kunjung Dikembalikan, Pengusaha Rental di Pekalongan Melapor ke Polisi Setelah Mediasi Gagal

Foto : Didampingi pengacaranya, korban Arif Widianto melaporkan kasusnya ke Polres Pekalongan.

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim. 

PEKALONGAN, JATENG – Pengusaha rental di Pekalongan yang diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan mobil dengan modus sewa akhirnya melapor ke polisi. Pelaporan dilakukan setelah berbagai upaya kekeluargaan gagal termasuk mediasi.

“Sudah dua kali kita dimediasi oleh provost Brimob kalibager namun penggadai mobil atas nama HS selalu ingkar janji, terpaksa kita laporkan ke polisi,” ujar Didik Pramono kuasa hukum dari korban bernama Arif Widianto, Minggu( 25/8/24).

Ia mengatakan terduga pelaku tidak koperatif bahkan cenderung menantang dengan dalih tidak bisa dilaporkan ke polisi karena minim bukti, padahal sudah dijelaskan kepemilikan mobil Fortuner bernomor polisi B 1593 SJQ adalah benar milik kliennya.

Pihaknya melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke polisi juga didasari sulitnya meminta unit mobil secara baik-baik atau kekeluargaan, pelaku gadai selalu berkelit dan terkesan mempermainkan karena diduga tidak sendirian.

“Sabtu kemarin sudah kita laporkan dan Insya Allah Senin atau Selasa depan tnggal melengkapi barang bukti lainnya, yang jelas kita akan kejar terus,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya seorang pengusaha rental mobil di Pekalongan mengaku ditipu oleh penyewa VK . Tanpa menaruh curiga mobil Fortuner hitam tahun 2016 dilepas dengan tarif Rp 12 juta dengan tempo satu bulan.

Belakangan setelah jatuh tempo mobil sewaan tersebut tidak dikembalikan sesuai perjanjian dan justru malah digadaikan ke orang lain hingga akhirnya unit kendaraan ada di tangan terduga pelaku HS. Ironisnya korban yang berusaha meminta unit mobil dikembalikan justru diperlakukan sebagai sasaran dugaan pemerasan lantaran dimintai uang tebusan Rp 50 juta dan menggelembung menjadi Rp 70 juta.

Korban yang merasa dipermainkan akhirnya meminta bantuan hukum ke LBH Adhyakas. Korban berharap dengan upaya hukum yang dilakukan bisa mendapatkan keadilan dan unit mobil Fortuner miliknya bisa dikembalikan.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *