MORR III Terkatung Katung Aktivis Sebut Pembebasan Tanah Terhambat

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ferry Lesar. 

MANADO, SULUT – Progres pembangunan lanjutan Manado Outer Ring Road III (MORR) III atau jalan lingkar Manado III (Ring Road III), sepertinya masih sulit terlaksana di tahun 2024 berjalan, pasalnya penilaian aktivis, ruas ini pembangunannya terkatung-katung disebabkan sejumlah faktor, satu diantaranya pembebasan tanah terhambat.

Sikap ini dituturkan Aktivis Sosial Theresia Pinkan Nuah yang mempertanyakan manfaat Slogan Sulut Hebat disegala bidang yang tidak berjalan efektif dalam penerapannya, makanya Pemprov Sulut melalui Dinas Perkim wajib memiliki etos kerja yang baik biar membuahkan hasil konkrit dalam pembangunan infrastruktur yang ada.

Pinkan Nuah bilang, perencanaan proyek pembangunan ruas jalan MORR III sudah berlangsung dari tahun 2016, dari Dinas PUPR Provinsi Sulut, artinya dimulai dari Dinas PUPR kemudian dilimpahkan ke Dinas Perkim
Provinsi Sulut.

“Hampir 10 tahun dan sudah memasuki tahun 2025 tapi pekerjaan belum selesai juga, padahal 2 tahun lalu anggaran sudah ada namun ternyata digeser bahkan dibangun proyek lain,” terang Pinkan Nuah kepada Sorot News pekan lalu.

Lanjut aktivis yang berani menyuarakan kebenaran ini, kami ingin melihat perencanaannya, selama ini sudah membutuhkan waktu bertahun-tahun dan sejauh ini sudah sampai dimana, hendaknya Dinas Perkim Sulut terbuka dengan perencanaan.

“Diduga MORR III tidak dijadikan skala prioritas apalagi perencanaan tiap tahun berbeda karena ada pergeseran dan perubahan anggaran. Harus ada Political Will/Kemauan politik dari pemerintah atau para pengambil kebijakan dalam hal pembangunan,” ucap mantan anggota DPRD Manado Periode 2014-2019.

Karena menurutnya, terbukti setelah terpantau dari tahun ke tahun pembangunan tersendat lantaran terhambat pembebasan tanah, masakan kondisi jalan lurus dengan panjang 11,4 KM tapi lantaran tidak ada niat membangun maka terkuras waktu hampir 10 tahun pekerjaan belum tuntas.

Dilain sisi, Kadis Perkimtan Sulut Alexander Watimena menyebutkan, perencanaan tetap berjalan hanya saja pembangunan bertahap, dari tahap 1 hingga tahap 4 dan tahap 5 yang nantinya bersamaan dilakukan pada tahun depan 2025, artinya tahap 4 yang harusnya diselenggarakan tahun 2024 namun terselenggara pada tahun 2024-2025 sedang pelaksanaan tender bulan oktober tahun 2024 berjalan.

Kemudian lanjutnya, jadi pembebasan tanah itu baru sampai ditahap 4 sedangkan tahap 5 nanti dianggarkan sesuai anggaran yang ada pada tahun 2025 dan tahap 5 nanti berlangsung pada tahun 2025-2026.

“Soal perencanaan membutuhkan waktu lama itu sejak 2017-2018 di Penetapan Lokasi (Penlok) dan tahap 4 kami sudah buatkan perubahan desain mendekati efesiensi dan kenapa lebar jalan yang dibutuhkan itu harus dikondisikan sesuai kondisi lahan yang akan dibebaskan, itu tidak sebesar seperti dalam Penlok awal yang mengalami pengurangan termasuk di lokasi pemakaman di Winangun,” ujar Alexander Watimena.

Artinya kata Watimena, desain belum keluar sampai saat ini untuk putusan akhirnya namun kami melihat program yang menjadi skala prioritas.

Lebih jauh disampaikannya, kami hanya fokus menangani pembebasan tanah dan itu pun ada keterkaitan dengan (P2T) Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu dengan Tim Appraisal sebagai Lembaga penilai harga tanah.

Baginya, APBDP Sulut tahun 2024 ini ada pembayaran tanah 2 miliar walaupun yang kami butuh lebih dari itu, namun tahun depan anggaran pembebasan tanah diperkirakan sekitaran 6 miliar.

“Pada prinsipnya kami sudah berbuat dan hanya menunggu kalau uangnya ada itu pun hanya terkait pembebasan lahan, kalau soal fisik urusan BPJN Sulut,” sambungnya.

Ditekankannya, pembebasan lahan itu ada tahanannya, tidak semua tanah langsung dibebaskan, pembebasan harus dilakukan secara satu persatu karena menyangkut persoalan membayar tanah kepada pemiliknya, jadi biarkanlah waktu yang akan menjawabnya.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *