YOHANIS YEMBRA – PETRUS YEWEN Telah Mendaftar Di KPU Kabupaten Tambrauw Sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Oriyen Suebu. 

TAMBRAUW, PAPUA BARAT DAYA – Pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tambrauw YOHANIS YEMBRA – PETRUS YEWEN di KPU guna bertarung di Pemilukada Tambrauw pada bulan November 2024 yang akan datang.

Ketua KPU Kabupaten Tambrauw Syahrul Abdul Karim membacakan berita acara pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati No. 840/PL.02.2-BA/9604/2/2024 tentang penerimaan pendaftaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, maka pada hari ini, kamis 29 Agustus 2024 telah menerima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati YOHANIS YEMBRA – PETRUS YEWEN yang diusung oleh gabungan Partai Politik dengan menggunakan perolehan kursi/suara sah pada Pemilihan Legislatif tahun 2024.

Berikut ini rincian perolehan kursi/suara sah ;
1. Perolehan suara sah PAN sebanyak 517, dengan jumlah perolehan Non Seat.
2. Perolehan suara sah Partai Perindo sebanyak 1.287, dengan jumlah perolehan Non Seat.
3. Perolehan suara sah Partai Kebangkitan Nusantara sebanyak 372, dengan jumlah perolehan Non Seat.
4. Perolehan suara sah Partai Gelombang Rakyat Indonesia sebanyak 19, dengan jumlah perolehan Non Seat. Maka total perolehan suara keseluruhan adalah sebanyak 2,195.

Bakal calon Bupati Kabupaten Tambrauw Yohanis Yembra merasakan penyertaan Tuhan yang luar biasa, sehingga malam hari ini, kami mendapatkan pengembalian berkas formulir KWK dan diterima dari Ketua KPU Kabupaten Tambrauw.

Ia juga mengatakan kepada KPU Kabupaten Tambrauw dan Bawaslu bahwa kita sama sama mensukseskan Pemilu pada tanggal 27 November 2024 yang akan datang. Persoalan menang atau kalah, kita siap memberikan kenyamanan dan ketertraman bagi masyarakat Kabupaten Tambrauw.

Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Tambrauw Petrus Yewen mengatakan secara pribadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tentang keputusan MK Nomor 60 adalah produk baru, maka kita secara pribadi pasangan calon mengajak penyelenggara KPU, Bawaslu bersama masyarakat Tambrauw menciptakan sejarah baru di Indonesia bahwa Partai Non Seat pertama yang akan menjadi pemenang Pemilukada di Kabupaten Tambrauw.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *