Gunakan Anggaran APBD, Ketua Formasi Peringatkan Konsekuensi Hukum, Pembangunan Ruko Sapugarut Tanpa Kantongi Izin PBG

Foto: Mustadjirin, Ketua Forum Masyarakat Sipil (Formasi) Kabupaten Pekalongan Jateng.

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim. 

PEKALONGAN, JATENG – Kontroversi seputar bangunan ruko di kawasan Sapugarut, Kabupaten Pekalongan, yang berdiri tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terus memanas. Bangunan tersebut, yang sempat mangkrak dan kemudian dilanjutkan pembangunannya menggunakan anggaran dari APBD oleh pemerintah daerah, kini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Sipil (Formasi) Kabupaten Pekalongan, Mustadjirin, dengan tegas menyatakan bahwa ruko tersebut harusnya segera dibongkar. Pernyataan ini dikeluarkan setelah hasil pembahasan yang dilakukan beberapa waktu lalu di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan.

Menurut Mustadjirin, pembongkaran ini adalah konsekuensi logis dari pelanggaran aturan yang telah dilakukan, terutama terkait dengan perizinan bangunan. Ia menegaskan bahwa lahan tempat ruko tersebut berdiri sebelumnya difungsikan sebagai lahan pertanian. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, jika bangunan tidak memiliki izin yang sah, maka lahan tersebut harus dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai lahan pertanian.

“Penegakan aturan ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan fungsi lahan pertanian dan mencegah terjadinya peralihan fungsi lahan yang tidak terkontrol,” jelas Mustadjirin, Jum’at (30/8/24).

Ia juga mengingatkan bahwa lahan pertanian memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan lingkungan di wilayah Kabupaten Pekalongan.

Kesepakatan pembongkaran ini juga telah disetujui oleh DPRD Kabupaten Pekalongan saat pembahasan waktu lalu, dalam upaya menegakkan hukum dan mengembalikan lahan tersebut ke fungsi aslinya.

Mustadjirin menekankan pentingnya tindakan tegas dari pemerintah daerah dalam menindaklanjuti kesepakatan yang telah dicapai.

“Kami akan terus mengawal proses ini hingga selesai, agar tidak ada lagi bangunan liar yang merusak tata ruang dan lingkungan,” tegasnya.

Pernyataan ini menunjukkan komitmen dari berbagai elemen masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Pekalongan, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar mematuhi aturan yang berlaku dalam setiap pembangunan.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *