Gardu PLN di Tajur Diduga Berdiri Diatas Tanah Warga Tanpa Izin Sudah Puluhan Tahun Tanpa Ganti Rugi

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Muktar. 

TANGERANG, BANTEN – Seorang warga diwilayah Tajur Cipondoh Tangerang keluhkan merasa kecewa dan meminta ganti rugi atas lahan tanah milikinya yang dimanfaatkan oleh orang lain tanpa sepengetahuannya.

Dari informasi yang dihimpun awak media, bahwa tanah warga tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum petugas dengan dijadikan tanah tersebut sebagai salah satu Gardu Induk PLN, dalam kurun waktu dari tahun 2009 sampai 2024, tanpa seizin pemiliknya.

Lokasi tanah tersebut berada di jalan H.Bacek RT006 RW 002 Tajur Kecamatan Ciledug Kota Tangerang Banten.

Atas permasalahan tersebut, pemilik tanah Reza (34) menyampaikan kepada awak media,

“Saya merasa kecewa dan terzolimi, Tanah saya dimanfaatkan jadi gardu PLN hampir 16 tahun tanpa izin dari saya,” ucapnya.

“Saya meminta keadilan dan Kompensasi kepada pihak yang menggunakan tanah saya seluas 20 meter yang jadi Gardu.terangnya.

Lebih lanjut, Ia menambahkan, sebelumnya saya sudah pernah konfirmasi ke pihak terkait perihal menanyakan surat izin Gardu tersebut,

“Namun tidak ada jawaban pasti,” jelasnya.

“Saya berharap kepada Pemerintah dalam hal Instansi terkait dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini,dan dapat mengabulkan tuntunan ganti rugi,” harapnya.

Sementara awak media saat konfirmasi salah satu petugas bagian P2TL PLN mengatakan

“Silahkan bapak konfirmasi ke bagian pemasaran PLN yang berada di lokasi wilayah Bintaro 7, Tanggerang Selatan – Banten,” ucap Sigit.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *