Tidak Memakai Septi Keselamatan Kerja, Proyek Diduga Langgar UU Standar Keselamatan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Isak. 

PANDEGLANG, BANTEN – Entah budaya atau bebal atau justru memang minimnya pengawasan dari penyedia proyek bagi para pekerja. Ketidak patuhan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terlihat marak terjadi.

Diduga hampir seluruh proyek milik pemerintah, alat Keselamatan seperti helm, rompi, sepatu khusus dan alat pelindung diri lainnya sesuai yang di atur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1970 terlihat diabaikan.

Setiap perusahan wajib mengutamakan K3. Kemudian sanksinya administrasi, sanksi teguran hingga sanksi pidana seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang yang berlaku.

Dalam setiap pekerjaan baik dalam klasifikasi kecil maupun besar kewajiban pelaksana proyek untuk menerapkan K3 mutlak.

Eva, S.Pd anggota Lembaga GNPK Investigasi mengatakan bahwa penerapan K3 seharusnya menjadi prioritas utama bagi perusahan.

“Minimal menggunakan alat pelindung diri berupa helm, sepatu khusus dan rompi , dan ini adalah mutlak tidak dapat di tawar,” kata Eva, S.Pd, Kamis (5/9/2024).

Eva menduga jika penerapan K3 di proyek yang tidak memakai K3 ada 4 yang kerja dari 13 tenaga kerja yang ada hanya sekedar formalitas saja.

Penerapan aktif biasanya hanya dilakukan pada saat peletakan Pondasi besi yang di gotong Beberapa pekerja dan ngaduk semen dan pasir.

Itupun hanya sebatas pejabat tertentu saja, selebihnya pada saat pekerjaan berjalan hampir tidak difasilitasi peralatan K3.

“Lebih tepatnya formalitas saja, untuk pejabat dan petinggi di awal pekerjaan.

Sedangkan yang berisiko tinggi adalah pekerja lapangan selama pekerjaan itu berlangsung,” ungkapnya.

“Untuk apa proyek dilaksanakan di pandeglang, jika kita harus mempekerjakan pekerja dari luar pandeglang,” jelasnya.

Dia juga menambahkan selain K3 papan merk juga terlihat diabaikan oleh pemilik proyek. Ditambah juga dengan tidak mempekerjakan karyawan lokal.

“Demi kesejahteraan masyarakat diharapkan pemilik proyek mempekerjakan yang membutuhkan pekerjaan jenis ini,” tegasnya

Eva mengharapkan Pemerintah Kabupaten Pandeglang tegas kepada perusahaan-perusahaan yang mengerahkan proyek di Pandeglang.

“Saya harapkan pemerintah tegas dalam ini, bila perlu jangan yang balai dengan K3, yang tidak mempekerjakan karyawan lokal,” tegasnya.

Yang dikerjakan oleh CV. Sinar CiBaliung Utama Nomer : 520/kontrak 2257/DAK/DPKP/2024 Tanggal 05 juli 2024
Pekerjaan : pembangunan Rehap Gedung UPT Rumah Potong Hewan (RPH) menes
Dengan pagu Rp. 1.609.529.292.03,- Di anggaran dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *