Ratusan Jenis Izin Kini Bisa Dilayani di MPP Kota Pekalongan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni. 

KOTA PEKALONGAN, JATENG – Pemerintah Kota Pekalongan mulai mengoperasikan Mall Pelayanan Publik (MPP) guna mengakomodir pengurusan ratusan jenis izin dalam satu tempat. Gedung MPP menempati eks Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, Kecamatan Pekalongan Barat.

Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid saat peresmian mengatakan MPP difungsikan untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan publik atau masyarakat saat mengurus izin dalam satu lokasi. Ia menyebut gedung dua lantai itu berisi 23 gerai layanan pemerintah daerah dan instansi vertikal.

“Ada 130 jenis pelayanan izin yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengurus e-KTP, SIM, SKCK, BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan, kejaksaan, kemenag, DPUPR dan PDAM serta layanan perbankan,” ujarnya, Rabu (4/9/2024).

Ia mengungkap keberadaan MPP di Kota Pekalongan secara kajian belum urgen diperlukan lantaran cakupan wilayahnya yang terbatas dan masih bisa dijangkau masyarakat. Namun demikian MPP sudah menjadi komitmen pemerintah pusat untuk peningkatan pelayanan publik dan mengintegrasikannya dalam satu tempat.

Pihaknya meyakini manfaat besar dari MPP untuk masyarakat terutama kebutuhan perizinan yang ringkas dan cepat bisa terlayani dalam satu atap tanpa harus berpindah tempat sehingga dari segi waktu sangat efisien.

“Alhamdulillah ini sudah bisa melayani kebutuhan masyarakat tinggal nantinya apakah intstansi yang belum bergabung bisa menpatkan gerai pelayanannya di MPP untuk bersama melayani kebutuhan masyarakat,” katanya.

Di kesempatan yang sama, Kepala DPMPTSP Beno Heritriono menjelaskan pembangunan MPP sudah diawali dengan proses sosialisasi secara luas dan masif dengan tujuan untuk memenuhi regulasi di bidang pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, akuntabel, terjangkau dan nyaman.

“MPP buka mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dengan kemampuan memberikan layanan dalam satu hari sebanyak 100 permohon. Kumudian ada layanan prioritas bagi penyandang disabilitas, lansia dan ibu hamil,” terang Beno.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *