Tingkatkan Surat Tanah ke SHM Sebelum Tidak Berlaku di Tahun 2026, Ini Penjelasannya

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim. 

DEPOK, JABAR – Indra Gunawan Kepala BPN Kota Depok, beserta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Depok, Dindin Saripudin pada International Meeting on Best Practices of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries yang dilaksanakan di Bandung, Jawa Barat, 4-7 September 2024.

Bacaan Lainnya

Kemunculan berita bahwa, surat tanah seperti, Petuk Pajak Bumi/Landrente, Girik, Pipil, Kekitir, dan Verponding Indonesia tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah mulai tahun 2026 mengundang perhatian masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok memberikan penjelasan resmi.

Didin Saripudin Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Depok, menegaskan, “dokumen tanah adat tersebut memang tidak akan berlaku lagi sebagai alat pembuktian hak atas tanah. Namun tetap dapat digunakan sebagai petunjuk dalam pendaftaran tanah,” jelasnya.

“Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menyatakan bahwa bukti tanah adat hanya berfungsi sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah, tidak sebagai bukti kepemilikan,” jelas Dindin, pada Rabu (11/09/24).

“Mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor 16 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa dokumen tanah adat tersebut tidak berlaku setelah lima tahun sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021,” lanjud Didin.

Tidak hanya itu, Dindin menambahkan, masyarakat masih dapat mendaftarkan tanah adat melalui mekanisme pengakuan hak dengan melengkapi persyaratan tertentu.

Sisi lain, Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan mengimbau kepada masyarakat untuk segera meningkatkan dokumen kepemilikan tanah mereka menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) demi keamanan aset.

“Diharapkan sesegera untuk meningkatkan status tanah ke SHM untuk melindungi aset dari mafia tanah,” jelas Indra.

Indra melanjutkan, Sertifikat Hak Milik, telah diakui sebagai bukti yang sah kepemilikan tanah sejak terbitnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria dan diperkuat oleh berbagai peraturan lainnya.

Kini pemerintah juga tengah mengimplementasikan sertifikat elektronik untuk meningkatkan keamanan dan mengurangi risiko pemalsuan.

“Himbauan kami kepada masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanah mereka sebelum dokumen adat tidak lagi berlaku,” tutup Indra.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *