Laporan wartawan sorotnews.co.id : Hs. Asmor.
JAKARTA – Bertempat di Aula Ecovention Ancol, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN RB dan Badan Kepegawaian Negara menggelar Koordinasi Nasional (Rakornas) Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas pada Pemilihan Serentak 2024, Selasa (17/09/2024).
Rakornas tersebut dihadiri oleh Kepala Daerah se-Indonesia atau yang mewakili beserta unsur Bawaslu di setiap Provinsi/Kabupaten/Kota yang beragendakan pengarahan penting dan aksi nyata untuk Kepala Daerah dalam menjaga ASN di setiap Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota agar bersikap Netral selama periode Pemilihan Serentak.
Sebagai penyelenggara, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, SH. LL.M menegaskan kepada seluruh Kepala Daerah bahwa, “tanggal 22 September nanti akan ada penetapan calon Kepala Daerah, dan hal inilah yang kemudian membuat kami harus berpikir dan bekerja keras agar netralitas ASN dapat kita jaga secara bersama-sama, oleh sebab itu, koordinasi antara Pemerintah Daerah dan penyelenggara Pemilu tetap dibutuhkan, dan tentu kami Bawaslu, akan bekerja lebih keras lagi,” tegasnya.
Bawaslu RI menghadirkan Narasumber pengarahan, yakni Dr Puadi, S.Pd. M.M, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu RI, Dr. Suhajar Diantoro M. Si selaku Wakil Rektor IPDN, Drs. Haryomo Dwi Putranto M. Hum selalu Plt. Kepala BKN, Aba Subagja, S.Sos, M.Ap selaku Plt. Deputi Bidang SDM pada Kementerian PAN RB, dan Kombes Pol. Burkan Rudi Satria, S.IK selaku Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Polri.
Adapun pesan-pesan penting dari para narasumber tersebut adalah :
1. Kepala Daerah perlu menekankan kepada para ASN agar betul-betul menjaga netralitas, mana aturan yang harus dijalankan dan mana aturan yang tidak boleh dilanggar dalam halnya penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024;
2. Pejabat Negara, Pejabat Daerah, ASN, Anggota TNI/POLRI, dilarang melakukan kampanye serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan/merugikan Pasangan Calon Kepala Daerah;
3. Bawaslu di setiap daerah agar melakukan koordinasi langsung dengan Pemerintah Daerah terutama Kedinasan yang menaungi para ASN atau Bidang Kepegawaian dan menegaskan bahwa ASN harus paham dan menjalankan fungsi profesionalitasnya;
4. BKN memiliki aplikasi untuk menyampaikan dan menindaklanjuti laporan serta temuan terkait dugaan pelanggaran terhadap netralitas ASN;
5. Lakukan upaya proteksi terhadap ASN yang berani melapor agar tidak mendapatkan intimidasi sesuai dengan Undang-Undang ASN.
Sebagai Penjabat Kepala Daerah, Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad, tentu akan terus bekerja bersama seluruh unsur untuk mewujudkan Pemilihan Serentak yang Luber Jurdil serta menciptakan ASN yang professional yang menjunjung tinggi Netralitas.
“Pemilihan Kepala Daerah adalah sebuah Pesta Demokrasi yang harus terselenggara dengan baik dan salah satu indikatornya adalah terjaganya kondusifitas di daerah masing-masing. Demokrasi juga mengandung makna kebebasan memilih tanpa tekanan, apalagi untuk ASN, tentu sebagai Pelayan Masyarakat harus tegak lurus, tidak boleh berkampanye dan memaksakan kehendak pemilih, maka dari itu terapkan selalu sikap netral, tetap lakukan dan laksanakan penyelenggaraan Pemerintahan yang baik, pelayanan prima yang harus terus berjalan, dan harus berperan dalam mewujudkan Demokrasi yang sukses untuk masa depan Kota Bekasi 5 tahun mendatang,” tutupnya.*