Laporan wartawan sorotnews.co.id : Nahar
Tanjabtim, Jambi – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur ( Tanjabtim), melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum di halaman kantor kejaksaan negeri Tanjabtim, Kamis (19/9)
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabtim, Kacabrjari Nipah Panjang, Para Kasi dan Kasubsi serta Pegawai Kejaksaan Negeri Tanjabtim.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara :
– Untuk obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam blender.
– Untuk baju, celana, bungkus rokok dan lain-lainnya dibakar sampai tidak dapat dimanfaatkan/ digunakan.
– Barang Bukti Badik, linggis, dodos, dipotong dengan gerendra sampai tidak dapat dimanfaatkan/ digunakan.
– Barang bukti minuman keras dimusnahkan menggunakan alat berat Bom mag
Kajari Tanjabtim Bambang Supriyanto mengantakan, adanya pemusnahan ini adalah hasil kerja sama dari pihak kepolisian, Kalapas serta BNN dalam memberantas kejahatan di kabupaten Tanjabtim.
Menurut Kajari, barang utama yang dimusnahkan tahun ini berupa narkotika jenis sabu seberat 49 gram, minuman keras 331 botol.
“Semua yang kita musnahkan memiliki hukum tetap, inilah komitmen kita bekerjasama berantas kejahatan, ini merupakan wujud kerjasama kita untuk kabupaten Tanjabtim,” pungkas Bambang Supriyanto