Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sultra Gelar Sosialisasi Rawan Kebakaran Hutan Dan Lahan Di SMAN 1 Napabalano

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Minardi. 

MUNA, SULTRA – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara adalah unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sosialisasi yang di gelar pagi 24 September 2024 turut dihadiri oleh Kapolsek Tampo dan Koramil 07 Tampo serta Kepala Sekolah SMAN 1 Napabalano beserta murid nya peserta sosialisasi tersebut sebanyak 20 orang.

Sosialisasi tersebut dipandu oleh master of ceremony (MC) Mega Sari, S.Hut serta pengisi materi sosialisasi Novridayanti, S.Hut, Jamria, S. Hut, Rita Malasari, S.Hut dan Kepala Seksi Konservasi Wilayah 1 BKSDA La Ode Kaida, S.Hut.M.P.W.K.

Rista Malasari,S.Hut sebagai penyuluh kehutanan dalam menyampaikan materinya bahwa BKSDA Sulawesi Tenggara memiliki peta kerja sebanyak 12 wilayah konservasi di Sulawesi Tenggara. Terbagi atas 2 SKW, yang dimana SKW 1 memiliki lima (5) kawasan konservasi, SKW 2 memiliki 7 kawasan konservasi.

Rita menyebutkan bahwa fungsi dari BKSDA yaitu pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Dalam kesempatan tersebut,
dirinya turut menyampaikan dampak serta aturan perundang-undangan dari kebakaran hutan dan lahan.

“Berdasarkan aturan dan kebijakan dari pemerintah Indonesia yang pertama mengontrol dan meminimalisir terjadinya karlota secara ketat dan menyeluruh, ke-dua melakukan pembinaan dilapangan secara efektif, ke-tiga menegakkan hukum yang tegas dan ke-empat melibatkan berbagai pihak daerah, TNI POLRI, masyarakat dan swasta,” ungkapnya.

Dibidang lingkungan hidup diatur oleh undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengolahan lingkungan hidup yang diganti dengan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang pengolahan dan perlindungan lingkungan hidup yang berisi dengan larangan membuka lahan dengan cara membabat. Turunan dari pada itu PP nomor 4 tahun 2001. Sementara pada bidang kehutanan ada undang-undang nomor 41 tahun 1999 dan di pasal 50 ayat 3 berbunyi tentang larangan dan ancaman. Tambahnya

Ditempat yang sama, Novridayanti menyampaikan tentang dampak perubahan iklim terhadap kebakaran hutan dan lahan. Novri sapaan akrabnya mejelaskan bahwa perubahan iklim adalah fenomena iklim global yang disebabkan oleh pemanasan global atau global warming akibat peningkatan konsentrasi gas-gas efek rumah kaca.

Dirinya turut menjelaskan bahwa perubahan iklim tersebut ditandai dengan kejadian El Nino dan La Nina. El Nino merupakan tragedi terjadinya peningkatan suhu permukaan laut yang mengakibatkan kekeringan dan kemarau panjang. Sedangkan La Nina merupakan kebalikan dari El Nino identik dengan banjir.

Sementara itu Jamria pada kesempatan nya turut menjelaskan tentang pencegahan karhutla. Kebakaran hutan dan lahan adalah suatu peristiwa terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang diakibatkan oleh kejadian alami maupun perbuatan manusia itu sendiri.

Bahwa yang memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan yaitu akibat dari 3 unsur segitiga api (udara, api dan serasah hutan)

La Ode Kaida, S.Hut M.P.W.K mengucapkan terimakasih kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Napabalano beserta guru-gurunya yang telah membantu memfasilitasi kegiatan sosialisasi dari BKSDA kepada anak-anak murid sekolah nya.

Dirinya berharap adik-adik SMAN 1 Napabalano peserta sosialisasi bisa mengedukasi atau menyampaikan kepada teman-teman sekitar dan orang tua sekeliling nya agar membantu menjaga kelestarian hutan sehingga mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Sementara itu Kepala SMAN 1 Napabalano Saifudin Mada, S.Pd berterima kasih kepada pihak BKSDA Sulawesi Tenggara yang telah berbagi ilmu pengetahuan kepada siswa-siswi SMAN 1 Napabalano tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan.

Safiudin berharap sekiranya sosialisasi dari BKSDA tidak hanya berlangsung satu kali ini saja, namun ada sesi-sesi lain tentang bagaimana pentingnya menjaga kelestarian hutan sehingga adik-adik remaja maupun pemuda bisa memiliki banyak edukasi atau ilmu pengetahuan tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *