Charles Imbiri : Kebutuhan Pengawas TPS Berkurang Pasca Penetapan DPT Pilkada

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Oriyen Suebu.

MANOKWARI, PAPUA BARAT – Setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Provinsi Papua Barat, ternyata kebutuhan pengawas TPS Pilkada mengalami Penurunan.

Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Papua Barat, Jhon Charles Imbiri S.Hut menyampaikan bahwa pembentukan pengawas TPS yang sementara dilakukan dari tanggal 9 September hingga 4 November 2024 oleh Bawaslu Papua Barat, lewat Panwascam ternyata mengalami penurunan jumlah, sebagaimana pasca pemilu jumlah TPS sebanyak 1.923 tetapi di Pilkada ternyata ada penurunan, sebanyak 582 sehingga menjadi 1.341 TPS yang tersebar di 7 Kabupaten, 86 Distrik dan 824 Kampung/Kelurahan pasca penetapan DPT Pilkada di Provinsi Papua Barat, selasa (24/09/2024).

Ia menjelaskan penurunan jumlah pengawas TPS terjadi dengan pertimbangan bahwa saat pilkada yang dipilih hanyalah gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati, sehingga warga hanya mendapat dua jenis surat suara, sedangkan pada Pemilu 2024 warga harus memilih lima jenis surat suara yaitu presiden dan wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten.

Dengan adanya dua jenis surat suara saat Pilkada maka maksimal jumlah pemilih di TPS juga dinaikkan dan pada Pemilu 2024 tiap TPS maksimal memiliki 300 jumlah pemilih, sedangkan pada Pilkada 2024 tiap TPS maksimal memiliki 600 jumlah pemilih, maka waktu memilih bisa lebih singkat sehingga jumlah pemilih bisa ditingkatkan per TPS, jika jumlah pemilih di TPS bisa banyak, maka jumlah TPS bisa dirampingkan, sehingga total pengawas TPS pada Pilkada pasca DPT adalah 1.341. Artinya ada penurunan 582 TPS yang dari awalnya 1.923, ucap Charles.

Dirinya juga memaparkan, ada beberapa faktor penyebab terjadi penurunan TPS yakni kebutuhan pada daerah khusus, misalkan di Lapas, selain itu, terjadi penurunan jumlah pemilih pada TPS saat dilakukan koreksi, sehingga memenuhi jumlah maksimal yakni 600 pemilih pada satu TPS. Dan faktor berikutnya yakni memperpendek rentang kendali dan akses bagi pemilih pada daerah tertentu dimana secara geografis kesulitan menjangkau TPS oleh Pemilih. Hal tersebut juga, kata Charles tidak terlepas dari saran perbaikan dan rekomandasi yang disampaikan oleh Bawaslu selama masa pengawasan DPS, imbuh Charles.

Oleh sebab itu, terkait dengan penurunan jumlah TPS pihaknya telah memberikan arahan kepada Panwascam lewat Bawaslu Kabupaten agar dapat menyesuaikan dalam proses pembentukan PTPS tersebut.

Ia juga berharap media dan masyarakat terus mengawal proses pembentukan PTPS yang sementara berjalan ini.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *