Laporan wartawan sorotnews.co.id : Hendra.
BIREUEN, ACEH – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen, Dr Irwan membuka kegiatan Persiapan Penerapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah ( PPK – BLUD ) Pada Unit Kerja Puskesmas Dalam Wilayah Kabupaten Bireuen, Bertempat di Aula Wisma Bireuen Jaya (26/27) September 2024.
Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan berkisar ratusan, dari 20 Puskesmas, mulai dari Kepala Puskesmas dan Tim Kerja, sedangkan nara sumber berasal dari Universitas Indonesia ( UI ) yang mengupas banyak hal dalam kegiatan tersebut.
Sementara itu, Kadinkes Bireuen Dr.Irwan kepada media ini, menyampaikan bahwa, setiap peserta diharapkan dalam mengikuti kegiatan tersebut dengan sunguh – sunguh serta semua Puskesmas harus siap menjadi BLUD dan segera menyiapkan dokumenya, paling tidak dalam kurun waktu 2 minggu kedepan, semua dokumen sudah diajukan kepada pimpinan daerah.” tegas Irwan.
Disamping itu juga, Penerapan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal, seperti,
*Tugas dan kewajiban pejabat keuangan
Pejabat keuangan BLUD bertugas untuk merumuskan kebijakan pengelolaan keuangan, mengkoordinasikan penyusunan RBA, menyiapkan DPA BLUD, dan mengelola pendapatan dan belanja.
* Sumber pendapatan BLUD
Pendapatan BLUD dapat berasal dari jasa layanan, hibah, hasil kerja sama, APBD, dan lain-lain.
* Rencana kerja dan anggaran
Rencana kerja dan anggaran BLUD harus disusun dan disajikan sebagai bagian dari rencana kerja dan anggaran kementerian, lembaga, SKPD, atau pemerintah daerah.
* Laporan keuangan
Komponen laporan keuangan BLUD terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
* Praktik bisnis yang sehat
Pengelolaan kas BLUD harus dilakukan berdasarkan praktik bisnis yang sehat.
* Penarikan dana
Penarikan dana BLUD yang bersumber dari APBN/APBD harus dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya kegiatan Persiapan Penerapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah ( PPK – BLUD ) Pada Unit Kerja Puskesmas Dalam Wilayah Kabupaten Bireuen, secepatnya program ini bisa segera di berlakukan untuk 20 Puskesmas di Bireuen.*