Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – Dua Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Kota Pekalongandisertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kedua RPH itu di bawah pengelolaan Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) setempat.
Sertifikasi halal diserahkan Sekda Kota Pekalongan, Nur Priyantomo ke Kepala Dinperpa Lili Sulistyawati dalam momen peringatan Hari Rabies sedunia (World Rabies Day). Adapun dua RPH penerima sertifikasi halal itu masing-masing RPH Kuripan dan RPH Kertoharjo.
Nur Priyantomo mengatakan dengan adanya sertifikasi halal menjadi jaminan penyembelihan hewan ternak sesuai dengan syariat Islam, sehingga daging hasil sembelihan pun aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) untuk dikonsumsi.
“Tidak hanya itu, sertifikasi halal sudah didahului oleh juru sembelih atau jagal yang juga sudah mendapatkan sertifikat untuk keahliannya,” ujarnya, Jum’at (27/9/2024).
Kemudian manajerial di RPH sendiri tata kelolanya juga sudah memenuhi syarat meliputi kebersihan, buangan limbah kotoran hewan hingga alur distribusi daging ke konsumen mulai dari hulu ke hilir tidak boleh terputus dari jaminan halal.
Kepala Dinperpa Lili Sulistyawati menambahkan setelah memperoleh sertifikasi halal maka warga tidak perlu ada keraguan mengonsumsi daging hasil penyembelihan dari RPH apalagi sudah ASUH.
Pihaknya berharap masyarakat khususnya tukang jagal hewan yang biasa melayani pemotongan sendiri bisa memanfaatkan keberadaan RPH milik pemerintah untuk melakukan penyembalihan agar terjamin ASUH.
“Semua RPH yang dikelola oleh pemerintah Kota Pekalongan selain menerapkan syariat Islam yang ketat juga diawasi sehingga mengutamakan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.*