Ketua Forum Advokat Untuk Demokrasi Kota Bekasi Soroti Janji Paslon Walikota Bekasi

Laporan wartawan sorotNews.co.id : Hs. Asmor. 

BEKASI, JABAR – Ketua Forum Advokat Untuk Demokrasi (FAUD) KOTA BEKASI, Aldo Sirait.SH, Kembali Menyoroti salah satu janji dari Paslon Wali Kota Bekasi, Her – Kos, Terkait Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Bacaan Lainnya

“Bahwa menurut saya, janji tersebut hanyalah bentuk pencitraan belaka dan sulit untuk dilaksanakan. Karena salah satu tim pemenanganya saja sudah terbukti sebagai salah satu pelaku korupsi dan penyalagunaan kewenangan terkait pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar kurang lebih RP 668 Juta yang terjadi pada tahun 2017. Boleh di cek kebenarannya di kejaksaan Negeri Bekasi dan pengadilan Negeri Bekasi,” kata Aldo Sirait, kepada Awak media, Selasa (1/10/2024).

Dia melanjutkan dan menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi Khususnya agar lebih selektif dalam memilih Calon Kepala Daerah Kota Bekasi dan melihat siapa saja tim suksesnya agar dapat memilih pemimpin yang membangun Kota Bekasi.

“Dan untuk itu, saya mengajak dan menghimbau kepada masyarakat Kota Bekasi, agar lebih selektif dalam memilih Calon Kepala Daerah Kota Bekasi, termasuk melihat siapa-siapa saja para tim suksesnya, jangan sampai, seorang kepala daerah nantinya akan melakukan korupsi berjamaah dengan tim pemenangnya masing – masing,” Sambungnya.

Aldo Sirait, juga telah menyoroti laporan hasil pemeriksaan oleh LPH BPK, terhadap penyelesaian, oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan, yang Merupakan Salah satu Calon Wali Kota Bekasi.

“Kemudian saya juga menyoroti Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) BPK no. 25B/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tertanggal 17 Mei 2024 salah satunya terhadap penyelesaian kelebihan bayar yang belum di selesaikan oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang juga merupakan Calon Wali Kota Bekasi, Yaitu UU Saeful Mikdar. Hal ini juga yang saya duga menjadi penyebab Kota Bekasi memperoleh WDP dari BPK,”ucapnya.

“Seharusnya Menurut Aldo Sirait Secara Jabatan Sdr. UU ini perlu menyelesaikan Kewajibannya dalam tugas untuk menyelesaikan laporan oleh BPK tentang pengembalian kelebihan bayar sebesar RP 7.053.986.667, atas 4 pengadaan angaran Thun 2023,” imbuhnya.

“Bukan Malah mengundurkan diri sebagai ASN, dan selanjutnya mendaftar Sebagai Calon Walikota Bekasi, Tetapi Masyarakat perlu tau bahwa Saudara UU saat ini Telah dilaporkan di kejaksaan Negeri Kota Bekasi Pada Tanggal 22 Juli 2024. dengan laporan pengaduan No. 086/C.01/LBM- Bekasi Raya/VII/2024,” pungkasnya.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *