Kasus Mafia Tanah di Pekalongan : Wahari Pilih Tempuh Jalur Hukum

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim. 

PEKALONGAN, JATENG – Wahari (68), warga Desa Kampil, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, yang menjadi korban dugaan mafia tanah, memutuskan untuk menempuh jalur hukum guna menyelesaikan kasus yang menimpanya. Wahari, yang merupakan pemilik sah atas tanah seluas 2.483 meter persegi, mendatangi Polres Pekalongan Kota didampingi kuasa hukumnya pada Rabu (10/10/24).

Kedatangan Wahari ke Polres Pekalongan Kota bermaksud melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam pemindahan kepemilikan sertifikat tanahnya secara ilegal.

“Saya datang ke sini untuk melaporkan orang-orang yang terlibat dalam peralihan kepemilikan sertifikat tanah yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya, sehingga merugikan saya sebagai pemilik sah,” ujarnya.

Menurut Wahari, terdapat beberapa pihak yang dilaporkan, salah satunya adalah oknum yang menyamar sebagai dirinya saat di hadapan notaris. Selain itu, ia juga menuding pihak-pihak yang terlibat dalam rangkaian peristiwa hingga sertifikat tanah tersebut terbit atas nama orang lain. Untuk memperkuat langkah hukumnya, Wahari telah menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhyaksa.

“Bukti-bukti sudah kami kumpulkan, termasuk pernyataan resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa semua dokumen yang digunakan untuk alih nama sertifikat adalah palsu,” jelas Wahari.

Mantan Kepala Desa Kampil, TS, yang menjabat pada periode 2007 hingga 2013, turut memperkuat laporan Wahari dengan menyebutkan bahwa pembuatan KTP dan Kartu Keluarga (KK) atas nama Wahari dilakukan tanpa sepengetahuannya. Dokumen-dokumen tersebut, menurut TS, diurus oleh orang yang bukan warga Desa Kampil, melainkan warga desa tetangga.

“Yang mengurus dokumen palsu sebagai syarat peralihan nama sertifikat dari Pak Wahari ke orang lain, yakni atas nama Syukron Makmun, bukan warga Kampil, melainkan warga Waru Lor,” ungkap TS.

Lebih lanjut, TS menyatakan bahwa ia telah mengecek ke Desa Waru Lor untuk memverifikasi keberadaan orang yang mengaku sebagai Wahari tersebut. Namun, alamat yang tertera, yakni RT 12 RW 7, ternyata palsu.

“Jadi, semua dokumen yang digunakan untuk mengurus balik nama adalah palsu,” tambahnya.

Kuasa hukum Wahari, Didik Pramono, menambahkan bahwa temuan-temuan yang dikumpulkan kliennya semakin dikuatkan dengan hasil audiensi dengan BPN Kota Pekalongan. “Mulai dari KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga Kartu Keluarga, semuanya fiktif. Bahkan, diduga Akta Jual Beli (AJB) juga palsu. Oleh karena itu, selain melapor ke polisi, kami juga akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan,” tegas Didik.

Kasus dugaan mafia tanah ini diharapkan segera menemukan titik terang, mengingat besarnya kerugian yang dialami Wahari sebagai pemilik tanah sah. Pihaknya berharap agar proses hukum yang ditempuh dapat mengungkap kebenaran dan menindak tegas pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal ini.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *