Orang Tua Korban Dugaan Pelecehan Verbal di SMAN 3 Pekalongan Desak Dinas Pendidikan Bertindak Tegas

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim. 

PEKALONGAN, JATENG – Sejumlah orang tua murid korban dugaan pelecehan seksual verbal di SMA Negeri 3 Pekalongan mengungkapkan kekecewaan terhadap sikap Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 13 Provinsi Jawa Tengah. Mereka menyayangkan bahwa dinas terkesan mengabaikan keterangan dari keluarga korban dan hanya menerima laporan dari pihak sekolah.

Salah satu orang tua korban, Suhel, menilai Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 13 tidak mempertimbangkan kesaksian orang tua dan lebih memihak pada keterangan kepala sekolah. Ia bahkan siap untuk diperiksa demi membongkar kebenaran dari peristiwa tersebut.

“Saya siap membantu membuka semuanya. Saya siap diperiksa karena laporan yang dibuat kepala sekolah ke dinas tidak seluruhnya benar,” ungkap Suhel, dalam audiensi yang digelar di SMA Negeri 3 Pekalongan, Rabu (16/10/2024).

Suhel juga menyoroti bahwa selama proses penyelesaian kasus, pihak sekolah tidak pernah melibatkan orang tua maupun kuasa hukum korban. Sekolah, menurutnya, sepihak mengklaim bahwa mereka telah berkoordinasi dengan orang tua, padahal hal itu tidak terjadi.

Ia juga mengungkapkan adanya intimidasi terhadap para korban terkait kasus pelecehan seksual verbal yang melibatkan seorang guru Bimbingan Konseling berinisial C. Suhel mendesak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 13 untuk mengulang proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan melibatkan keterangan orang tua korban.

“Saya siap di BAP. Mohon Cabang Dinas Pendidikan mempertimbangkan agar bisa didengar keterangan lain dari orang tua korban,” tambah Suhel.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Sukamto, menyatakan bahwa pihaknya masih berpedoman pada aturan yang ada. Ia menjelaskan bahwa fungsi dinas pendidikan adalah pembinaan, sedangkan sanksi pemecatan adalah wewenang Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Gubernur Jawa Tengah.

“Yang bersangkutan (guru BK) saat ini statusnya masih dibina oleh cabang dinas dan belum melaksanakan tugas apapun setelah penolakan di Pemalang. Mekanisme terkait sanksi akan dibahas lebih lanjut,” ujar Sukamto.

Sukamto juga menambahkan bahwa guru tersebut telah mendapatkan sanksi sosial yang berat. “Bayangkan, tugas di Bantarbolang itu jaraknya 1,5 jam. Beliau juga sudah menyatakan bertobat dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” lanjutnya.

Terkait permintaan orang tua untuk dilakukan pemeriksaan ulang, Sukamto menyatakan bahwa pihak dinas akan memfasilitasi proses tersebut dan mengatur jadwalnya. Audiensi tersebut ditutup dengan penandatanganan surat pernyataan dari Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Pekalongan yang memastikan tidak ada lagi intimidasi terhadap korban.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan kasus tersebut dapat segera dituntaskan dengan adil, sehingga hak-hak para korban dapat diperjuangkan dan terjaga.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *