Laporan wartawan sorotnews.co.id : Hendra.
BIREUEN, ACEH – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bireuen lagi – lagi melakukan Penertiban Perpakiran dan Pedagang Musiman di zona larang berjualan yang berlokasi di jalan T. Hamzah Bendahara Pusat Kota Bireuen, Selasa (15/10/2024).
Penertiban yang dilakukan itu secara gabungan melibatkan Subdenpom, Kepoliisian dan Unsur Dinas terkait lainya.
Seperti dikatakan, Kasatpol PP & WH Chairullah Abed, SE melalui Kabid Trantib Zulkarnain, SE.
Kegiatan penertiban yang dilakukan anggota Satpol PP Bireuen, memindahkan pedagang musiman yang berjualan dengan mobil serta PKL sedangkan untuk perpakiran mereka cuma menertibkan sesuai garis jalan yang telah ada, tidak mengunakan lahan parkir belipat ganda melebih garis jalan yang dapat menyebabkan ruas jalan sempit dan macet, menganggu penguna jalan lainya, terutama bagi mobil ambulan yang membawa fasien setiap hari menuju Rsu,dr Fauziah selalu melintas jalan T. Hamzah Bendara Bireuen.
“Pelaksanaan terhadap penertiban yang dilakukan anggota Satpol PP ini terus saja dilakukan secara rutin, terutama pada zona ruas jalan yang dilarang untuk berjualan, padahal razia ini sering dilakukan akan tetapi masih saja masyarakat yang tetap membandel untuk berjualan.” kata Kabid Trantib Zulkarnain, SE.
Sementara itu, Kasatpol PP & WH Chairullah Abed,SE melalui Kabid Trantib Zulkarnain,SE.mengimbau kepada masyarakat kiranya untuk sadar, tidak lagi berjualan melakukan aktivitasnya di zona ruas jalan dilarang berjualan.
“Mudah- mudahan saja aturan ini dapat terus di indahkan oleh para pedagang musiman dan pedagang kaki lima ( PKL), serta penempatan perpakiran di pusat kota Bireuen sesuai garis jalan supaya keindahan Kota Bireuen tidak sembraut.” Pinta Zulkarnain.*