Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Minardi.
MUNA, SULTRA – Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP) merupakan program pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bagi wilayah pesisir Kabupaten Muna. Ketua PAAP Kabupaten Muna adalah Wa Ode Silfia Rahmi yang juga sekretaris Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Muna.
Peraturan Pembahasan Bersama Kepala Desa (Perberkades) tentang aturan pamfaatan kerja sumber daya ikan yang di selenggarakan di Kantor Camat Batukara. Rapat tersebut turut dihadiri oleh Camat bersama Kepala Desa dan BPD se Kecamatan Batukara.
Camat Batukara La Ode Monandar, SH mendukung penuh program PAAP. Menurut nya langkah yang diambil oleh PAAP Kab. Muna merupakan suatu langkah yang baik dan benar untuk kelangsungan hidup masyarakat Kecamatan Batukara hari ini dan masa depan. Ucapnya
“Ketergantungan hidup masyarakat Kecamatan Batukara terhadap hasil laut sangat tinggi dan dengan hadirnya program PAAP di Kecamatan Batukara membagikan ilmu dan pengetahuan tentang cara tangkap ikan dengan tidak merusak sumber daya laut nya,” ujar Monandar.
La Ode Monandar, SH, berharap seluruh Kepala Desa Kecamatan Batukara mendukung penuh kegiatan yang diselenggarakan oleh PAAP Kabupaten Muna, harapnya.
Mewakili Kepala Dinas Perikanan, Wa Ode Silfia Rahmi sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Muna yang juga ketua PAAP Kabupaten Muna berterimakasih kepada pihak rere yang telah menyelenggarakan PAAP. Ucapnya
“Dengan adanya PAAP di wilayah Muna Timur khususnya wilayah Kecamatan Batukara sehingga kelastarian laut Kecamatan Batukara menjadi terjaga dan terhindar dari perilaku buruk nelayan seperti pembooman ikan,” ujarnya.
Ketua PAAP Kabupaten Muna tersebut berharap kebiasaan penangkapan ikan dengan menjaga kelestarian ikan laut bisa di ikuti oleh Desa atau Kecamatan lain sehingga jaminan hidup untuk anak cucu kedepannya tetap terjamin dengan hasil laut, harapnya
La ode muhammad Ramadan Pendamping teknis program PAAP Sultra di Kabupaten Muna menyatakan bahwa Desa memiliki kewenangan lokal berskala desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.
“Di Kecamatan Batukara ada sumberdaya ikan yang memiliki fungsi ekonomis sangat penting bagi kehidupan manusia, sehingga perlu dikelola dengan baik, agar terlindungi dari segala aktivitas masyarakat yang dapat mengancam kelestarian dan keberlanjutannya,” ujarnya.
“Pemprov Sultra sebagai pihak yang memiliki kewenangan atas pengelolaan wilayah pesisir dan laut 0–12 mill dari garis pantai (UU 23/2014), memiliki MoU dengan Pemkab Muna dan RARE Indonesia, terkait dengan pemanfaatan sumberdaya pesisir dan lautan secara ramah lingkungan, berkelanjutan dan bertanggungjawab pada kawasan 0–2 mill dari garis pantai. Inilah yang disebut dengan program PAAP atau Pengelolaan Akses Area Perikanan,” lanjutnya.
“Program PAAP di wilayah Kecamatan Batukara sudah berjalan sejak tahun 2022. Sejak saat itu, sosialisasi sudah dilakukan kepada para pihak pemangku kepentingan. Mulai dari Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh agama, pemuda, nelayan dan yang lainnya”. Jelasnya
“Peraturan bersama Kepala Desa (Perberkades) tentang Kerjasama Aturan Pemanfaatan Sumberdaya Ikan di Kawasan PAAP merupakan kelanjutan dari implementasi program PAAP di Kabupaten Muna, dimana pada tahun 2022 lalu, sudah ada kesepakatan dan/atau persetujuan para Pj Kepala Desa kala itu, untuk dilakukannya program PAAP di Kecamatan Batukara. Berhubung pengelolaan kawasan PAAP mencakup beberapa desa (lintas desa) dalam satu kecamatan, maka untuk memenuhi ketentuan pasal 92 ayat 2 dan 3, Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, maka kerjasama antar desa harus dituangkan dalam peraturan bersama kepala desa,” jelasnya.
“Kerjasama Aturan Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Kecamatan Batukara, Kabupaten Muna dimaksudkan untuk mewujudkan perikanan berkelanjutan dan bertanggung jawab dari kegiatan perikanan tangkap yang tidak ramah lingkungan,” tegasnya.
Kerjasama Aturan Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Kecamatan Batukara Kabupaten Muna untuk mewujudkan tujuan bersama, yaitu :
A. Melindungi, melestarikan dan memanfaatkan secara lestari sumber daya ikan, jasa lingkungannya serta tipe-tipe ekosistem penting di perairan untuk menjamin keberlanjutan fungsi ekologisnya;
B. Melestarikan hukum adat dan/atau kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya ikan;
C. Memberikan akses khusus kepada kelompok nelayan lokal dalam pengelolaan sumber daya ikan di wilayah kelola tertentu;
D. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya ikan secara lestari;
E. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
F. Mengurangi tekanan yang ditimbulkan akibat penangkapan ikan yang berlebih; dan
G. Meningkatkan daya adaptasi masyarakat pesisir dan kelestarian sumber daya ikan terhadap perubahan iklim.
Menurut Kepala Desa se Kecamatan Batukara yakni Desa Baluara, Desa Lanobake dan Desa Bone-Bone bahwa untuk menyatukan fisi terkait Perberkades para kades berharap ada instruksi dari pemerintah Kecamatan utamanya Camat Batukara kepada seluruh pemerintah dan masyarakat desa agar bersatu menjaga kelestarian sumber daya laut.
“Kampanye tentang PAAP sangat penting untuk terus disuarakan di Kecamatan atau Desa-desa yang ada di luar Kecamatan Batukara karena menyangkut keberlangsungan hidup masa depan tentang laut,” tegas seluruh kades Kecamatan Batukara.
Kecamatan Batukara menjadi satu-satunya Kecamatan yang sampai pada hari ini menjadi Kecamatan yang tidak pernah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan.*