Tetapkan Desa Anti Politik Uang di Simpang Mulia, Kajari Bireuen Ingatkan Bahaya Politik Uang

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Hendra. 

BIREUEN, ACEH – Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H., M.H, melanjutkan program binaan Desa Siaga Anti Korupsi dan Anti Politik Uang, kali ini di Desa qSimpang Mulia Kecamatan Juli, Selasa (29/10/2024).

kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H., M.H didampingi Kasi Intelijen Kejari Bireuen Wendy Yuhfrizal, S.H. beserta jajaran, Pihak Inspektorat Bireuen, Kadis DPMG Bireuen, Camat Juli, Babinsa dan, Keuchik Desa Simpang Mulia beserta Perangkat Desa.

Launching ini merupakan launching ke-17 setelah sebelumnya Kajari melakukan Launching di Desa Cot Gapu dan merupakan Desa ke-5 yang bergabung menjadi Desa Anti Politik Uang binaan Kejari Bireuen.

Dalam sambutannya Kajari menyampaikan diperlukan adanya 3K yaitu Komunikasi, Koordinasi dan kolaborasi. Dengan berjalannya 3K dimaksud maka Insyaallah segala persoalan yang ada di Desa dapat diselesaikan dengan baik.

Selanjutnya Kajari menyampaikan kepada masyarakat Desa tentang tugas dan kewenangan Kejaksaan, mulai dari tugas sebagai Penyidik Tindak Pidana Korupsi, sebagai Penuntut Umum, sebagai Pengendali Perkara (Dominus Litis) dan Jaksa sebagai Pengacara Negara.

Kajari juga mengapresiasi sambutan yang dilakukan pihak Desa Simpang Mukia karena seperti yang diharapkan Kajari sesederhana mungkin

Kajari juga berpesan bahwa politik uang sangat berbahaya bagi masyarakat karena dapat meningkatkan kemungkinan Korupsi kedepannya.

Kajari mengingatkan agar memelihara kedamaian dilingkungan desa apalagi menjelang Pilkada serentak, Kajari mengingatkan bahaya politik uang, Perorangan atau individu yang pada hari atau saat pemungutan suara sengaja melakukan politik uang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam pemilihan umum (Pemilu) dan terancam hukuman penjara selama 3 tahun. Sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada

Tujuan pelaksaan kegiatan ini sesuai dengan harapan Bapak Jaksa Agung RI yang telah membentuk program “Jaksa Jaga Desa” yang kemudian ditindak lanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen dengan melaksanakan suatu kegiatan yang dapat membantu dan berkontribusi kepada masyarakat desa. Selanjutnya desa yang terpilih akan dibina dan diawasi oleh Kejari Bireuen khususnya dalam pengelolaan Dana Desa untuk menjaga agar Desa bebas dari intervensi yang mengganggu kemandirian dan kemajuan Desa.

Kegiatan ini juga bertujuan menjadikan Kejaksaan lebih dekat dengan masyarakat dan kejaksaan juga mendorong pemerintah daerah agar bersama-sama terus bersinergi dalam membangun daerah dan berkontribusi terhadap pelaksanaan pembangunan yang ada di Desa sehingga dapat menekan angka Korupsi dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *