Laporan wartawan sorotnews.co.id : Priska Sitorus.
BATAM, KEPRI – Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam menggelar razia gabungan yang melibatkan petugas dari Polsek Sagulung pada Rabu (06/11/2024).
Razia ini merupakan tindak lanjut dari Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, dalam Upaya memberantas peredaran narkoba di Lapas dan Rutan.
Selama razia, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah blok hunian di Rutan Batam. Hasilnya, tidak ditemukan barang- barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan keteriban. Meskipun hasil Razia ini tidak ditemukan barang-barang terlarang, petugas tetap akan terus melakukan Razia untuk meminimalisir barang- barang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban. kegiatan ini sangat penting untuk memperkuat pengawasan dan menanggulangi potensi gangguan yang bisa terjadi.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Purwo Aji Prasetyo, mengatakan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk meminimalisir potensi gangguan di dalam rutan.
“Meskipun tidak ditemukan barang terlarang, kami akan terus melakukan pengawasan dan razia secara berkala untuk memastikan rutan tetap aman dan terkendali,” ujar Aji.
Sebagai langkah lanjutan, pihak Rutan Batam akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk meningkatkan pengawasan di semua lini. Razia ini juga memberikan sinyal bahwa pihak Rutan Batam berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab demi menjaga integritas dan keamanan serta keteritiban.
Pihak Rutan Batam berkomitmen untuk terus menjaga kemanan dan ketertiban serta kenyamanan bagi warga binaan. Diharapkan dengan adanya kegiatan Razia ini, Rutan batam dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman serta bebas dari barang- barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.*