Laporan wartawan sorotnews.co.id : Burhanuddin.
MAKASSAR, SULSEL – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman dan Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman melakukan ekspose dan menerima pengajuan Restorative Justice (RJ) di aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Rabu (30/10/2024).
Adapun 4 perkara yang disetujui untuk diselesaikan lewat Keadilan Restoratif berasal dari satuan kerja Kejari Palopo, Kejari Takalar dan Kejari Tana Toraja. Ekspose ini juga jajaran masing-masing Kejari yang mengajukan ekspose RJ secara daring lewat aplikasi zoom meeting.
Wakajati Sulsel, Teuku Rahman mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat RJ memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku.
“Keadilan restoratif menjadi solusi dimana kepentingan korban diutamakan dalam penyelesaian perkara. Dalam hal ini pemberian maaf dari korban menjadi faktor penentu penyelesaian perkara. Di sisi lain tetap memperhatikan kondisi tertentu dari pelaku kejahatan sebagai bahan pertimbangan penyelesaian perkaranya,” ujar Teuku Rahman.
1. Kejari Palopo
Kejari Palopo mengajukan RJ dengan nama tersangka Muh Arfah Mukmin alias Arfah bin Mukmin (28 tahun) yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana (kasus pengrusakan barang ) terhadap korban Franssiska alias Ibu Monik (48 tahun).
Perkara terjadi Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 di Jalan Lembu, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo, kasus bermula dari adanya kesalahpahaman antara Tersangka dengan lelaki Simon Tandiara (suami pelapor) yang mengira bahwa yang membuang sampah di dekat rumah kos tersangka adalah suami Pelapor.
Tersangka langsung mengamuk di rumah korban, marah-marah sambil memegang sebilah parang dan merusak pagar, sepeda dan kaca jendela yang mengakibatkan Korban Franssiska mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
2. Kejari Tana Toraja
Kejari Tana Toraja mengajukan RJ untuk perkara atas nama tersangka Simon Ganti alias Kaladi (42 tahun) yang disangka melanggar pasal 335 ayat (1) KUHPidana (kasus pemaksaan dengan kekerasan) terhadap korban Mikael Dage alias Papa Artha (40).
Perkara terjadi pada Sabtu 30 Maret 2024 di Lingkungan Danglu, Kel. Rantekalua, Kec. Mangkendek, berawal dari tersangka yang menyewa kontrakan korban dengan biaya Rp350.000 tiap bulan. Setelah 4 hari pembayaran, saksi korban meminta tersangka keluar dari kontrakannya. Terjadi cekcok saat tersangka meminta uang kosnya dikembalikan sampai melakukan pengancaman menggunakan pisau.
Tersangka diketaui sudah bercerai dengan istrinya dan saat ini tinggal bersama ibunya. Dia bekerja sebagai petani dengan menanam cengkeh dan vanili.
3. 2 Perkara dari Kejari Takalar
Kejari Takalar mengajukan RJ untuk 2 perkara. Pertama, tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan tersangka Bara Dg Tayang bin Dg Ku’ru (45) terhadap korban Lawati binti Tadang (42).
Perkara terjadi bulan Juli 2024 di Lingkungan Talakapanrang, Kel. Parangluara, Kec. Polongbangkeng Utara, Takalar, berawal dari permasalahan patok sawah milik tersangka yang tercabut. Orang tua tersangka lantas menuju rumah korban Lawati untuk menanyakan perihal patok itu, Korban yang menyusul langsung memukul korban dengan cara meninju muka korban.
Diketahui, tersangka merupakan petani yang jadi tulang punggung keluar dan mempunyai anak yang masih kecil berusia 6 bulan.
Kasus kedua yang diusulkan untuk RJ juga kasus tindak penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan nama tersangka Sompo Wandi bin Imran Dg Sangkala (38) terhadap korban Haris alias Dg Nyala (47).
Perkara terjadi pada Selasa tanggal 01 Oktober 2024, saat tersangka bersama dengan temannya duduk di bawah rumah tetangganya di Dusun Jonggoa Desa Cikoang Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar. Tersangka kemudian mendengar kabar dari temannya yang mengatakan ada yang menantang dirinya, lalu pergi dan berpapasan kemudia tanpa sengaja bersenggolan dengan saksi korban Haris. Tersangka lantas menantang korban dan meninju pipi sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kepalan tangan sebelah kanan terdakwa yang membuat saksi korban terkapar dipinggir jalan.
Secara umum, pengajuan RJ dari 4 perkara dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak serta Masyarakat merespons positif.*