Laporan wartawan sorotnews.co.id : Suberman.
JAKARTA – Audiensi F-BUMINU SARBUMUSI (Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia) dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan di Gedung Imigrasi Lantai 18 Pukul. 10.00 Wib 26/11/2024.
Dalam pertememuan tersebut kedua belah pihak mempunyai komitmen yang sama terhadap perlindungan PMI (Pekerja Migran Indonesia). Perlindungan oleh pemerintah itu penting, karena mengingat kontribusi PMI terhadap Negara sangat besar. Berdasarkan data, rata-rata sekitar 237 Triliun pertahun.
Kesimpulannya, para PMI merupakan penyumbang devisa terbesar kedua setelah sektor migas. namun sampai saat ini perlindungan terhadap PMI masih dianggap belum maksimal.
Atas dasar itu dalam berlangsungnya diskusi kedua belah pihak sepakat untuk berkolaborasi dalam memperbaiki sistem perlindungan Hukum bagi PMI baik pencegahan maupun penanganannya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof Dr Yusril Ihza Mahendra S.H., M.Sc. menyampaikan, bahwa upaya pemerintah melakukan perlindungan hukum dan pemenuhan Hak Asasi PMI, memastikan adanya program kerja yang lebih konprehensif. diantarnya memastikan terimplementasinya UU 18 tahun 2017 yang mengatur Perlindungan dan Pemberdayaan, Peraturan Pemerintah Nomor 59 sebagai aturan pelaksana untuk memperkuat perlindungan hukum bagi PMI, Perjanjian Bilateral antar negara untuk memastikan dan menjamin hak-hak PMI di negara tujuan.
Yusril Ihza Mahendra juga menyinggung tentang “Mekanisme Pengaduan” prosedur pengaduan dan penyelesaian permasalahan PMI. Selain itu Upaya pemeritah dan pemenuhan haknya dengan Penguatan Regulasi, Peningkatan Kapasitas Lembaga Pemerintah terkait PMI dan Kerjasama Internasional, serta pentingnya Kerjasama antar pemerintah dan non pemerintah Serikat buruh/NGO termasuk peran media dalam memberikan informasi dan edukasi terkait isu PMI.
Sementara Ketua Umum F-BUMINU SARBUMUSI Ali Nurdin Abdurahman mengutarakan, ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Menko Polhukam, Imigrasi, dan Pemasyarakatan atas perhatian lebih terhadap tata Kelola dan perlindungan terhadap PMI.
“Hal ini dibuktikan dengan kepedulian Mekopulhukam dalam menerima permohonan Audiensi, padahal menurut Ali bahwa surat permohonan Audiensi sudah dikirimkan kepada menteri-menteri terkait lainnya karena walau bagaimanapun perlindungan dan pemenuhan hak-hak PMI dan keluarganya adalah tanggungjawab semua pihak, ujarnya.
Lebih dari itu, Ali Nurdin menyampaikan harapannya agar Monko Polhukam menjadi motor penggerak dengan kementerian lainnya agar ikut serta dalam memperbaiki sistem tata Kelola dan perlindungan terhadap PMI agar lebih maksimal.
Ali Nurdin menilai tata Kelola dan perlindungan terhadap PMI yang selama ini dilakukan oleh pemerintah, belum komprehensif. Maka dari itu F-BUMINU-Sarbumusi Menawarkan konsep perlindungan “Intelectual Migratiaon”
“Intelectual Migration” sendiri adalah gagasan untuk tata kelola migrasi yang transparan dan akuntabel, berbasis pendidikan, perlindungan dan pemberdayaan serta hak PMI yang dapat berkontribusi bagi pembangunan nasional.
Ali Nurdin juga berharap adanya kerjasama yang berkesinambungan antara F-NUMINU SARBUMUSI dengan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan kerjasama yang meliputi :
1. Peningkatan Kapasitas CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia), harus benar-benar kompeten baik Bahasa, keterampilan, pemahaman tentang budaya dan aturan negara tujuan termasuk kesiapan mental sehingga ketika berangkat PMI tersebut sudah siap lahir dan batin dan ini penting sebagai Upaya perlindungan dini (Preventif) yang telah disiapkan melalui BLK Komuninas Dan Pondok Pesantren.
2. Revisi UU No. 18 Tahun 2017 dengan menerapkan kebijakan kriminalisasi terhadap praktik perekrutan PMI nonprosedural seperti melalui media sosial yang tergolong cyber crime.
3. Penyusunan Kebijakan Perlindungan PMI terkait menyusun regulasi yang lebih ketat dan jelas termasuk regulasi yang mengatur hak-hak PMI di negara tujuan serta mekanisme perlindungan bagi korban.
4. Tindakan dan hukuman tegas Penindakan dan Hukuman berat yang menjerakan kepada para pelaku TPPO agar tidak mengulangi hal yang sama.
5. Sosialisasi sejak Dini dimulai dari tingkat Desa tentang bahaya TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Hal ini juga mencakup pemantauan yang ketat terhadap agen atau sponsor,” ujar Ali mengahiri.**