Laporan wartawan sorotnews.co.id : Suherman.
JAKARTA : Kasus Perdagangan Orang kembali mencoreng wajah perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Pemerintah harus bertindak tegas lindungi Pekerja Migran Indonesia.
Kali ini, Kokom Komalasari Komar Ajid, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bandung, Jawa Barat, menjadi korban kejamnya sindikat TPPO di Bahrain.
Kokom direkrut secara ilegal melalui jalur perseorangan oleh seseorang bernama Maymunah dan Faqih, dengan janji manis pekerjaan sebagai petugas kebersihan. Namun, kenyataannya ia dipaksa menjadi Pembantu Rumah Tangga (PRT), bahkan harus bekerja dalam kondisi sakit. Lebih memilukan lagi, agensi di Bahrain yang menaunginya tetap memaksa Kokom bekerja, seolah menutup mata terhadap penderitaannya.
Kasus ini menjadi cerminan buruknya pengawasan terhadap perekrutan Pekerja Migran Indonesia, sekaligus bukti semakin ganasnya sindikat TPPO yang terus menargetkan para perempuan rentan.
Desakan Penindakan Hukum yang Tegas
Tragedi yang menimpa Kokom memicu gelombang desakan dari berbagai pihak kepada pemerintah, khususnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri), untuk segera mengambil langkah tegas. Sebagai Satgas Harian TPPO yang dibentuk langsung oleh Presiden RI, Polri didorong untuk memastikan para pelaku perekrutan ilegal dijerat hukum berat, sesuai dengan :
1. UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 15 miliar.
2. UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp. 600 juta.
Langkah hukum yang tegas ini diharapkan dapat menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak akan tunduk pada mafia perdagangan manusia.
Evaluasi Penempatan ke Timur Tengah
Kasus Kokom juga menyoroti perlunya evaluasi mendalam terhadap tata kelola penempatan pekerja migran ke kawasan Timur Tengah. Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) didesak untuk memastikan perlindungan menyeluruh, mulai dari proses rekrutmen hingga saat pekerja berada di negara tujuan.
Panggilan Melawan Kejahatan Kemanusiaan
Saripudin Ranex, Sestama Forum Kader Bela Negara (FKBN) binaan Kementerian Pertahanan RI, menyebut kasus ini sebagai ujian besar bagi pemerintah untuk menunjukkan komitmennya melindungi hak-hak pekerja migran.
“Negara tidak boleh kalah dari sindikat TPPO! Korban seperti Kokom harus menjadi yang terakhir. Pemerintah harus membuktikan bahwa hukum kita tidak bisa dipermainkan oleh para mafia,” ujar Ranex.
Sebagai langkah awal, Ranex mengajak Pemerintah (Kementerian) dan seluruh pihak terkait untuk bergabung dalam Seminar dan Dialog Nasional bertema “Sosialisasi Bela Negara dan Reformasi Tata Kelola Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia”. Acara ini bertujuan menggali akar masalah dan merumuskan solusi berbasis peraturan baru untuk melindungi devisa terbesar negara yaitu para pekerja migran.
“Mari hadir dan suarakan ide-ide Anda! Kita harus melahirkan sistem perlindungan yang kokoh bagi pekerja migran, demi masa depan yang lebih baik,” tutup Ranex, selaku Pemerhati Pekerja Migran Indonesia.
Sorotnews.co.id bersama Forum Kader Bela Negara, berkomitmen untuk terus memantau kasus ini hingga tuntas. Jangan biarkan mafia perdagangan manusia terus merajalela, sementara pekerja migran Indonesia menjadi korban tanpa pembelaan. Saatnya negara bertindak!