Hadiri Konferensi Provinsi PGRI Sulsel, Kasi Pengumuman Kejati Sulsel Ingatkan Guru Hati-hati Kelola Anggaran Pendidikan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Burhanuddin. 

MAKASSAR, SULSEL – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mewakili Kajati Sulsel, Agus Salim hadir sebagai narasumber pada kegiatan Konferensi Provinsi PGRI Sulawesi Selatan masa bakti 2024-2029 di Hotel Claro Kota Makassar, Kamis (5/12/2024).

Soetarmi dalam kesempatan itu membahas terkait pengelolaan dana pendidikan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan.

Selain dari Kejati Sulsel, hadir juga perwakilan Polda Sulsel yang membahas mengenai perlindungan tenaga pendidikan dan kependidikan.

Mengawali pemaparannya, Soetarmi membahas mengenai aturan perundang-undangan terkait Tindak Pidana Korupsi dimana diatur beberapa tipologi perbuatan yang dilarangdan ancaman hukumannya di UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Di sekolah yang paling rawan melakukan korupsi itu adalah mereka yang memiliki jabatan atau kewenangan dan mereka yang mengelola anggaran negara baik bersumber dari APBN atau APBD. Seperti kepala sekolah dan bendahara,” kata Soetarmi.

Soetarmi mengingatkan kepala sekolah dan bendahara untuk berhati-hati membuat keputusan dan mengelolah anggaran. Terutama saat menyusun pertanggungjawaban keuangan dari kegiatan yang dilaksanakan.

Kasipenkum Kejati Sulsel mengajak guru menjadikan Kejaksaan sebagai mitra strategis. Misalnya pendampingan terhadap kegiatan pembangunan fisik di sekolah serta penyuluhan hukum untuk pengelolaan dana BOS.

“Silahkan bapak dan ibu berkoordinasi dengan kejaksaan pada bidang Intelijen dan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Apalagi jika kegiatan fisik dikerjakan secara swakelola, bisa minta pendampingan ke Kejaksaan,” ajak Soetarmi.

Soetarmi juga mengajak guru menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di lingkungan sekolah. Dengan menanamkan dasar-dasar integritas dan kejujuran kepada peserta didik.

Ada beberapa kegiatan yang pernah diinisasi Kejaksaan di lingkungan sekolah, seperti Kantin Kejujuran.

“Dengan program ini, kita berharap ada pembentukan karakter siswa dan untuk pembentukan akhlak. Tujuannya, mencegah sejak dini terjadinya praktek korupsi. Mempersiapkan calon pemimpin masa mendatang yang jujur,” tutup Soetarmi.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *