Laporan wartawan sorotnews.co.id : Jefry.
ASMAT, PAPUA SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Asmat resmi mengesahkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan perolehan suara pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Asmat Periode 2024-2029 di ruang rapat KPU Asmat, Agats, Sabtu (07/12/2024).
Dalam pengesahan hasil rapat pleno tersebut, ditetapkan pasangan calon nomor urut satu, atas nama Thomas Eppe Safanpo dan Yoel Manggaprou memperoleh suara sah sebanyak 37.235. Sedangkan pasangan calon nomor urut dua atas nama Bonifasius Jakfu dan Abdul Ganing memperoleh suara sah sebanyak 20.042.
“Kedua, menetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asmat Tahun 2024 dengan perolehan suara sebagai berikut :
1. Pasangan calon nomor urut 1 atas nama Thomas Eppe Safanpo, S.T.,M.Si dan Yoel Manggaprou, S.Th dengan perolehan suara sah sebanyak 37.235.
2. Pasangan calon nomor urut dua atas nama Bonifasius Jakfu, S.Sos.,M.Ec.Dev dan Abdul Ganing, S.E dengan perolehan suara sah sebanyak 20.042,” ucap Komisioner KPU Asmat yang membidangi Divisi Teknis, Hironimus Markus Fofied ketika membacakan keputusan Ketua KPU Asmat Aloysia Hahare.
Dengan ditetapkannya perolehan suara tersebut, pasangan dengan akronim “Safanman” berhasil unggul dengan selisih suara sah sebanyak 17.193 suara dan dinyatakan menang untuk memimpin Kabupaten Asmat 5 Tahun kedepan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Asmat.
Ketua KPU Asmat Aloysia Hahare pada kesempatan tersebut usai penetapan hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Asmat, menyampaikan terimakasih kepada semua pihak baik pemerintah daerah, petugas keamanan TNI-POLRI serta masyarakat yang telah mendukung terselenggaranya Pilkada Asmat sehingga berjalan lancar dan aman.
“Kami ucapkan terima kasih banyak kepada semua pihak karena ini semua bukan usaha kami penyelenggara saja, tapi ini tercipta karena usaha dan kerja keras dari berbagai pihak,” ucap Hahare.
Aloysia pun menegaskan, penetapan hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara telah dilaksanakan. Ia mengaku pihaknya telah menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun demikian ia selaku ketua KPU bersama Komisioner lainnya siap menerima sanksi sesuai aturan perundangan yang berlaku apabila terbukti melanggar aturan yang ada.
“Kurang lebihnya penetapan sudah kami laksanakan. Sebagai penyelenggara, kami siap terima risiko apabila ada hal-hal yang sudah kami lakukan keluar dari aturan, kami siap diproses sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Ketua KPU Asmat Aloysia Hahare.**